rss 48

Lagi, Imigrasi Soetta Tolak Turis Wanita Maroko

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta kembali menolak masuk turis wanita asal Maroko, Rabu 30 November 2016. Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso mengatakan wanita Maroko berinisial SH (25) tersebut datang dengan pesawat Turkish Airlines TK56 dari Istanbul Turki pada pukul 18.20 WIB.

“Warga negara Maroko ini tidak mempunyai tujuan yang jelas untuk datang ke Indonesia. Setelah ditanyakan dia juga tidak memiliki reservasi hotel ataupun penginapan. Dia juga tidak memiliki bukti biaya hidup yang cukup untuk tinggal di Indonesia padahal mengaku akan tinggal di Indonesia selama empat minggu,” kata Heru melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (30/11/2016).

Heru menduga turis wanita asal Maroko ini terlibat dengan jaringan prostitusi. Tindakan selanjutnya, dia akan dikembalikan ke negara asalnya dengan penerbangan yang sama dengan penerbangan kedatangannya ke Indonesia.

(kha)

Cegah Pungli, Kemenkumham Buat Aplikasi Naturalisasi Online

, CNN Indonesia
Cegah Pungli, Kemenkumham Buat Aplikasi Naturalisasi Online
Menteri Hukum Yasonna Laoly mengatakan, ada beberapa kasus pungli dalam proses kepengurusan naturalisasi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan meluncurkan aplikasi naturalisasi berbasis online. Aplikasi ini untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan mempermudah akses bagi yang hendak memohon kewarganegaraan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, ada beberapa kasus pungli dalam proses kepengurusan naturalisasi."(Aplikasi naturalisasi online) memudahkan proses permohonan dan menghilangkan pungli," ujar Yasonna di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (29/11) malam.Yasonna menjelaskan, dengan aplikasi itu pula, setiap orang yang hendak melakukan permohonan tidak perlu datang ke Kemenkumham untuk mengurus administrasi. Nantinya, setiap orang yang hendak melakukan permohonan hanya mengupload file yang wajib disertakan ke dalam aplikasi tersebut.

"Misalkan ada seorang anak berusia 17 tahun, ibunya orang Indonesia dan bapaknya orang Jerman. Dia menjadi dwikewarganegaraan. Bila ingin mendaftar, lampirkan berkas pernikahan orang tua, akte kelahiran, dan persyarataan lainnya. Tidak perlu datang bawa ke kantor," ujarnya.Lebih lanjut, Yasonna menyatakan, aplikasi online mengikuti persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Naturalisasi. Sehingga layanan online ini tak mempermudah orang asing mendapat kewarganegaraan Indonesia."(Aplikasi) itu bukan berarti setiap WNA bisa masuk. Tetap ketentuan Undang-Undangnya tidak berubah," ujar Yasonna. (yul)

Kantor Imigrasi dan Pajak Karawang 'Memburu' WNA

Selasa 29 Nov 2016, 08:13 WIB
Tri Ispranoto - detikFinance
Kantor Imigrasi dan Pajak Karawang Memburu WNA
Foto: Rachman Haryanto

Purwakarta - Kantor Imigrasi Kelas II Karawang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Selatan juga KKP Pratama Karawang Utara, mengejar pajak Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini bekerja di Indonesia.Kepala KPP Pratama Karawang Selatan, Freddy H Sianipar, terobosan yang baru pertama di Indonesia itu berupa MoU atau kesepakatan dalam bentuk pengawasan terhadap WNA, khususnya wajib pajak pribadi, dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Termasuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.Freddy mengatakan, sudah seharusnya WNA wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pajak Karawang Selatan atau di Karawang Utara yang akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya, dan bermaksud mengajukan Exit Permit Only (EPO) ke Kantor Imigrasi Karawang, harus menyertakan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perjakan (SKPKP)."Itu untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan selama di Indonesia," jelas Freddy saat berbincang dengan detikFinance, Senin (28/11/2016).Selama ini, kata Freddy, para WNA yang telah bekerja di Indonesia selama 183 hari wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan melaporkan seluruh pajaknya. Namun kenyataannya masih ada oknum yang tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa diantaranya menunggak pajak.Jika hal tersebut terus-terusan terjadi, maka negara termasuk daerah akan kehilangan potensi pajak yang dihasilkan oleh para WNA. Terlebih di Kabupaten Karawang sedikitnya terdapat 2.500 tenaga asing, namun yang terdaftar di Kantor Karawang Selatan 1.100 orang dan di Kantor Karawang Utara 400 orang."Dengan MoU seperti ini pelayanan dan pengawasan bisa semakin berjalan baik dalam hal pajak WNA. Sehingga pajak daerah kita bisa meningkat 10-20 persen. Bahkan kalau kita gandeng Imigrasi bisa sampai lakukan tindakan deportasi," tegas Freddy.Sementara itu Kepala Imigrasi Karawang, Fanny Satriacahya, mengatakan pihaknya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) menggandeng Kantor Pajak sebagai pengawas dan memeriksa WNA wajib pajak."Jadi harapannya orang asing pulang itu sudah bayar pajak. Kami membantu teman-teman di pajak untuk mengawasai agar tidak ada utang pajak WNA di Indonesia," katanya.Dalam teknis di lapangan, kata Fanny, Tim Pora akan berjalan bersama memeriksa tenaga asing di suatu perusahaan. Tenaga asing tersebut akan diperiksa mulai dari izin tinggal, izin kerja, hingga kewajibannya membayar pajak. Jika nantinya terdapat pelanggaran seperti kewajiban membayar pajak maka pihak imigrasi bisa melakukan deportasi.Pihaknya berharap dengan MoU yang baru pertama dilakukan di Indonesia itu bisa menambah penerimaan negara dari sekotr WNA wajib pajak. "Kan WNI saja diuber-uber ikut tax amnesty, nah ini juga sama perlakuannya untuk WNA," ucapnya.Selain itu pihaknya juga berharap proram yang telah berjalan hampir satu minggu itu bisa diikuti oleh kantor-kantor imigrasi dan pajak di daerah lain, atau menjadi program prioritas dalam skala nasional. (wdl/wdl)

Tak Boleh Beli Barang Mewah di Luar Negeri, Menkum: Kita Hidup Prihatin

Rabu 30 Nov 2016, 15:50 WIB
Aditya Mardiastuti - detikNews
 
Tak Boleh Beli Barang Mewah di Luar Negeri, Menkum: Kita Hidup Prihatin
Foto: Andi Saputra

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat dengan imbauan Presiden untuk fokus dan efektif dalam melakukan kunjungan dinas, termasuk untuk tidak membeli barang mewah. Yasonna menyebut imbauan itu merupakan hasil rapat terbatas (ratas) sejumlah menteri dengan Presiden."Itu memang hasil ratas kita, memang sudah diputuskan," kata Yasonna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).Yasonna menampik jika imbauan terkait larangan beli barang mewah merupakan pencitraan. Yasonna kemudian menyebut Presiden Joko Widodo sendiri sudah memberikan contoh kesederhanaan."Enggak, lihat saja waktu Pak Presiden baru saja dilantik, dia mengurangi seremonial kan, rangkaian patwalnya beda banget dibanding presiden sebelumnya panjang, sekarang pendek. Sekarang ini kan kadang-kadang enggak pakai sirene," kata dia.Terkait larangan belanja barang mahal, dia mengatakan memang seharusnya pejabat negara itu prihatin. Pasalnya, perekonomian negara belum stabil."Iya itu, memang harusnya begitu. Kita ini hidup prihatin. Sepakat dong, kondisi ekonomi masih begini walaupun kita prediksi makin baik, tapi kita harus menghemat anggaran. Jadi jangan kita jadi contoh orang-orang yang luar negeri boros, beli tentengan Louis Vuitton," ujar politikus PDIP itu.Yasonna mengimbau lebih baik pejabat negara belanja di daerah-daerah Indonesia. Selain bisa mendorong perekonomian rakyat, juga meningkatkan daya beli masyarakat."Kalau boros akan lebih baik di dalam negeri, kita berharap begitu. Kalau ke sana (luar negeri) beli suvenir kecil," ujarnya.Imbauan Presiden itu tertuang dalam surat tertanggal 29 November 2016. Dalam sidang kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada menteri atau pejabat sebagai berikut: 1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.
2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, dan jangan terlalu banyak membawa rombongan
3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.
4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirene yang berlebihan, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.
5. Menyampaikan kepada pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cendera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi. Arahan Presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
(ams/imk)

Ditjen AHU Luncurkan Sistem Aplikasi Online Pengajuan WNI Tahun Depan

Minggu 27 Nov 2016, 09:03 WIB
Aditya Mardiastuti - detikNews
Ditjen AHU Luncurkan Sistem Aplikasi Online Pengajuan WNI Tahun Depan
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra

Jakarta - Siapa pun yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia termasuk di luar negeri kini dipermudah dengan sistem aplikasi baru yang akan diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Aplikasi ini disebut memudahkan akses pemohon dan memberi kepastian pelayanan. "Aplikasi ini tujuannya untuk menghilangkan yang manual menjadi online. Jadi selama ini kan keluhan masyarakat kita sukar mengakses harus datang ke KJRI sementara jaraknya jauh, bagi yang kawin campur (WNI dan WNA) padahal dia cuma mau ngurus keterangan permohonan untuk anaknya," ujar Dirjen l Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris saat berbincang, Minggu (27/11/2016). Freddy menyebut dengan sistem online ini pemohon akan mengetahui proses dan estimasi waktu selesainya dokumen. Pasalnya, selama ini pemohon sering tidak mendapat kepastian kapan dokumennya selesai. "Pertama soal estimasi waktu (pengurusan dokumen) dari kantor wilayah ke KJRI enggak tahu berapa lama, kemudian dokumennya ada di mana, BIN atau kita atau di kantor presiden. Hal ini memberi kepastian pelayanan, mereka (pemohon) juga tahu syarat administrasinya cukup sehingga nanti tinggal datang wawancara," ujar dia. Meski menggunakan sistem online, Freddy menyebut syarat yang harus disertakan oleh pemohon sama dengan ketika mengajukan secara manual. Seperti dokumen akta kelahiran, surat kawin, jika pernah menjadi warga negara Indonesia harus menyertakan surat keterangan dan lainnya. Freddy menambahkan jika semua persyaratan sudah lengkap pemohon akan diundang untuk wawancara."Syaratnya sama, nanti kalau sudah betul-betul dan final ada interview. Karena banyak data juga sekaligus untuk menghindari yang palsu, proses interview tatap muka ini untuk meyakinkan," jelasnya.Freddy menjelaskan sistem aplikasi ini akan diluncurkan awal tahun 2017. Saat ini, tim dari Ditjen AHU sedang mensosialisasikan sistem ini ke setiap KJRI. Dia berharap hadirnya sistem ini mampu mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan dokumen kewarganegaraan tersebut. "Untuk menjawab persoalan itu makanya kita meluncurkan aplikasi ini. Karena kadang yang enggak jelas waktunya kan proses di BIN kan, karena intelijen. Ini yang orang jarang tahu, nanti mereka bisa lihat dan tidak menyalahkan kita (karena prosesnya lama)," bebernya. Freddy menggarisbawahi sistem ini memudahkan pemohon untuk mengajukan status kewarganegaraan Indonesia. Tidak ada syarat dari pengubahan status kewarganegaraan asing menjadi WNI (naturalisasi) yang dipermudah. Kata dia, semuanya sama."Tidak benar kalau sistem ini mempermudah naturalisasi apalagi kemarin sosialisasinya di China. Jadi bukan untuk membuka kran mereka menjadi WNI," tegas dia.
(ams/idh)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham