rss 48

Yasonna: Tak Ada Ampun Bagi Jajaran Kemenkum HAM yang Terlibat Pungli

Ray Jordan - detikNews
Yasonna: Tak Ada Ampun Bagi Jajaran Kemenkum HAM yang Terlibat Pungli
Foto: Dok. Kemenkum HAM
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Senin (7/11/2016).
 

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkum HAM. Yasonna menegaskan, tidak ada ampun bagi jajaran Kemenkum HAM yang terlibat praktik pungutan liar (pungli).Acara pengukuhan berlangsung di Lapangan Upacara Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016). Dalam amanatnya, Yasonna menyatakan bahwa Reformasi hukum yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo meliputi 3 pilar utama."Pertama, penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas. Kedua, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum. Ketiga, pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

 Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Senin (7/11/2016)
Foto: Dok. Kemenkum HAM
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Senin (7/11/2016)

 

Pada tahap pertama, lanjut Yasonna, Reformasi Hukum lewat pembentukan UPP Kemenkum HAM ini difokuskan pada 5 program prioritas. Pertama, pemberantasan pungutan liar. Kedua, pemberantasan penyelundupan. "Ketiga, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK. Keempat, relokasi penghuni lapas yang overkapasitas. Kelima, perbaikan layanan hak paten, merk, dan desain," katanya.Yasonna mengatakan, pengukuhan UPP Kemenkum HAM tersebut menjadi momen penting karena pemberantasan pungli merupakan salah satu upata strategis untuk meningkatkan percepatan, keakuratan penanganan dan penyelesaian pungli."Diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat," katanya.

 Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Senin (7/11/2016)
Foto: Dok. Kemenkum HAM
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Senin (7/11/2016)

 

Yasonna juga mengingatkan kepada jajaran Kemenkum HAM untuk tidak main-main dengan praktik pungli."Jika masih kedapatan ada yang melakukan pungli, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas. Tidak ada toleransi lagi bagi jajaran Kemenkum HAM yang terlibat pungli," tegas Yasonna.
(jor/fdn)

 

JK: Tim Kumham Masih Kaji Kewarganegaraan Arcandra

jk

 

JAKARTA, KOMPAS.com, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Tim Kementerian Hukum dan HAM sedang mengkaji isu dwikewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

"Tim Kemkumham tengah mengkaji," kata Kalla usai melayat di kediaman Adi Sasono, Pondok Labu, Jakarta, Minggu (14/8/2016).

Kalla belum dapat berkomentar banyak mengenai kajian tersebut.

"Tergantung kajiannya," kata dia.

 

Kalla mengaku baru mengenal Arcandra Tahar saat dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Menteri ESDM.

"Saya baru kenalnya baru kemarin. Tapi baik, orangnya baik," imbuh dia.

 

Belum terbuka

Pihak Istana Kepresidenan, hingga Minggu (14/8/2016) belum mau buka-bukaan soal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar yang diisukan berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Presiden Jokowi saat ditanya usai menghadiri acara peringatan hari Pramuka, Minggu pagi ini menyerahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menjawab pertanyaan itu.

"Oh ya terkait itu biar mensesneg yang menyampaikan. Silakan Pak Menteri," kata Jokowi.

Pratikno pun hanya menjelaskan bahwa saat ini Arcandra masih memiliki paspor Indonesia yang berlaku hingga 2017.

Arcandra pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat untuk dilantik Jokowi. Namun, Pratikno enggan menjawab apakah Arcandra pernah disumpah untuk menjadi Warga Negara Amerika Serikat atau pernah membuat paspor di negara itu. (Tribunnews.com/Ferdinand Waskita)

Menkum HAM: Hukuman Kebiri Sudah Siap

menkumhamMedan - Pemerintah telah memutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan, Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri sudah siap."Kebiri sudah siap. Akhir minggu ini konsinyering. Minggu depan sudah siap draf," kata Yasonna kepada wartawan usai menghadiri acara sosialisasi peningkatan pelayanan publik di bidang perizinan usaha di Hotel Grand Aston, Medan, Jumat (13/5/2016).

Ia mengaku, Perppu kebiri tersebut ditargetkan akan rampung setelah Presiden Jokowi pulang dari Eropa. Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan ke Seoul, Korea Selatan, pada 15 Mei dan pada 18-20 Mei akan menghadiri KTT ASEAN-Rusia di Sochi, Rusia.

Sebelumnya Jokowi setuju pelaku kejahatan seksual diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi dan pemasangan mikrochip setelah keluar dari penjara. Kebiri kimiawi dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia ke pelaku secara periodik untuk menekan nafsu seksualnya. Banyak negara telah menerapkan hukuman seperti ini seperti Inggris, Rusia, Jerman dan Korsel.

Terkait: Melihat Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri ke Paedofil

"Target pulang Presiden dari Rusia bisa selesai," tutup Yassona secara singkat.  (asp/asp)

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinilai Solusi Dibanding Perppu Kebiri

ruuJAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengusulkan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Undang-undang tersebut dinilai solusi tepat ketimbang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur sanksi kebiri.

 

"Kekerasan seksual pada anak jelas merupakan kejahatan serius, tetapi menanggulanginya dengan membentuk perppu kebiri tidak akan menghilangkan permasalahannya," ujar peneliti PSHK Fajri Nursyamsi melalui keterangan tertulis, Minggu (15/5/2016).

Menurut Fajri, perppu yang akan mengatur tentang sanksi kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual bermasalah secara materil maupun formil, karena berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

 

Secara substansi, hukuman kebiri akan berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk melanjutkan keturunan dan terpenuhi kebutuhan dasarnya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, sampai saat ini tidak ada kajian yang menunjukkan bahwa sanksi kebiri mampu secara efektif menekan tindakan kekerasan seksual.

Sementara itu, pemilihan perppu tidak didasari pertimbangan yang kuat akan pemenuhan syarat kegentingan yang memaksa.

Bentuk perppu untuk sanksi kebiri dipilih hanya karena ingin peraturan segera berlaku, yang justru mengabaikan prinsip demokrasi, di mana seharusnya hal itu dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR.

(baca: Grace Natalie: Hukum Seumur Hidup Pemerkosa, Bukan Mati atau Kebiri)

Menurut Fajri, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan membuat prosedur penyelesaian masalah kejahatan seksual menjadi lebih demokratis, melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas, serta menghasilkan solusi yang lebih nyata.

Sebelumnya, Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi dalam diskusi beberapa waktu lalu juga mendorong hal yang sama.

(baca: Menkumham Janjikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan Tahun Ini)

Menurut Ika, UU Penghapusan Kekerasan Seksual nantinya dapat lebih banyak menjelaskan soal pencegahan. Kemudian, bagaimana jaminan agar korban kejahatan seksual tidak disalahkan.

Selain itu, undang-undang tersebut diharapkan dapat menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sangat beragam.

2 Napi Terorisme dari NTT dan Jatim Dipindahkan ke Pekanbaru

napiDetik.com - Pekanbaru - Dua terpidana kasus terorisme dari akan dipindahkan ke Pekanbaru. Keduanya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Timur (Jatim). Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau Ferdinan Siagian saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Kamis (12/5/2016).
Feridinan menjelaskan, kedua napi itu adalah Muhammad Shibghotulloh alias Yatno asal Magetan Jatim dan Rio Adi Putra alias Abu Rio asal NTT. Mereka akan ditempatkan di LP Pekanbaru Kelas II A."Untuk napi asal Jatim dengan masa hukuman dua tahun penjara sementara asal NTT dengan masa hukuman empat tahun penjara," kata Ferdinan.
Ferdinan menjelaskan, kebijakan pemindahan kedua napi teroris ini merupakan keputusan dari Kemenkum HAM. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah asal mereka."Kemungkinan dipilihnya LP Pekanbaru karena selama ini dikenal cukup kondusif. Namun kami belum dapat memastikan kapan pemindahan kedua napi tersebut," kata Ferdinan.
Jika kedua napi tersebut jadi dipindahkan, lanjut Ferdinan, kemungkinan keduanya akan ditempatkan di sel khusus. Mereka tidak akan digabungkan dengan napi lainnya. "Kemungkinan keduanya akan menempati sel khusus," katanya. (cha/imk)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham