rss 48

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinilai Solusi Dibanding Perppu Kebiri

ruuJAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengusulkan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Undang-undang tersebut dinilai solusi tepat ketimbang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur sanksi kebiri.

 

"Kekerasan seksual pada anak jelas merupakan kejahatan serius, tetapi menanggulanginya dengan membentuk perppu kebiri tidak akan menghilangkan permasalahannya," ujar peneliti PSHK Fajri Nursyamsi melalui keterangan tertulis, Minggu (15/5/2016).

Menurut Fajri, perppu yang akan mengatur tentang sanksi kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual bermasalah secara materil maupun formil, karena berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

 

Secara substansi, hukuman kebiri akan berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk melanjutkan keturunan dan terpenuhi kebutuhan dasarnya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, sampai saat ini tidak ada kajian yang menunjukkan bahwa sanksi kebiri mampu secara efektif menekan tindakan kekerasan seksual.

Sementara itu, pemilihan perppu tidak didasari pertimbangan yang kuat akan pemenuhan syarat kegentingan yang memaksa.

Bentuk perppu untuk sanksi kebiri dipilih hanya karena ingin peraturan segera berlaku, yang justru mengabaikan prinsip demokrasi, di mana seharusnya hal itu dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR.

(baca: Grace Natalie: Hukum Seumur Hidup Pemerkosa, Bukan Mati atau Kebiri)

Menurut Fajri, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan membuat prosedur penyelesaian masalah kejahatan seksual menjadi lebih demokratis, melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas, serta menghasilkan solusi yang lebih nyata.

Sebelumnya, Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi dalam diskusi beberapa waktu lalu juga mendorong hal yang sama.

(baca: Menkumham Janjikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan Tahun Ini)

Menurut Ika, UU Penghapusan Kekerasan Seksual nantinya dapat lebih banyak menjelaskan soal pencegahan. Kemudian, bagaimana jaminan agar korban kejahatan seksual tidak disalahkan.

Selain itu, undang-undang tersebut diharapkan dapat menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sangat beragam.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham