Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 433) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-O7.UM.O1.O1 TAHUN 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-O5.UM.O1.O1 TAHUN 2011 Tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memuat :
- Tulisan : PENGAYOMAN;
- Gambar :
- 5 (lima) garis busur;
- 2 (dua) garis tegak lurus sejajar; dan
- garis siku kanan dan garis siku kiri;
- Tata warna :
- Warna biru tua sebagai dasar;
- Warna emas pada garis lukisan logo; dan
- Tulisan PENGAYOMAN;
- Makna tulisan PENGAYOMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Makna gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
- 5 (lima) garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara;
- 2 (dua) garis tegak lurus sejajar yang mempunyai makna demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia;
- Garis siku kanan bermakna hukum dan garis siku kiri bermakna hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan morar.
- Makna warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
- Warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi teknologi;
- Warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.