rss 48

Menkum HAM: Hukuman Kebiri Sudah Siap

menkumhamMedan - Pemerintah telah memutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan, Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri sudah siap."Kebiri sudah siap. Akhir minggu ini konsinyering. Minggu depan sudah siap draf," kata Yasonna kepada wartawan usai menghadiri acara sosialisasi peningkatan pelayanan publik di bidang perizinan usaha di Hotel Grand Aston, Medan, Jumat (13/5/2016).

Ia mengaku, Perppu kebiri tersebut ditargetkan akan rampung setelah Presiden Jokowi pulang dari Eropa. Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan ke Seoul, Korea Selatan, pada 15 Mei dan pada 18-20 Mei akan menghadiri KTT ASEAN-Rusia di Sochi, Rusia.

Sebelumnya Jokowi setuju pelaku kejahatan seksual diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi dan pemasangan mikrochip setelah keluar dari penjara. Kebiri kimiawi dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia ke pelaku secara periodik untuk menekan nafsu seksualnya. Banyak negara telah menerapkan hukuman seperti ini seperti Inggris, Rusia, Jerman dan Korsel.

Terkait: Melihat Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri ke Paedofil

"Target pulang Presiden dari Rusia bisa selesai," tutup Yassona secara singkat.  (asp/asp)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham