Medan - Pemerintah telah memutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan, Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri sudah siap."Kebiri sudah siap. Akhir minggu ini konsinyering. Minggu depan sudah siap draf," kata Yasonna kepada wartawan usai menghadiri acara sosialisasi peningkatan pelayanan publik di bidang perizinan usaha di Hotel Grand Aston, Medan, Jumat (13/5/2016).
Ia mengaku, Perppu kebiri tersebut ditargetkan akan rampung setelah Presiden Jokowi pulang dari Eropa. Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan ke Seoul, Korea Selatan, pada 15 Mei dan pada 18-20 Mei akan menghadiri KTT ASEAN-Rusia di Sochi, Rusia.
Sebelumnya Jokowi setuju pelaku kejahatan seksual diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi dan pemasangan mikrochip setelah keluar dari penjara. Kebiri kimiawi dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia ke pelaku secara periodik untuk menekan nafsu seksualnya. Banyak negara telah menerapkan hukuman seperti ini seperti Inggris, Rusia, Jerman dan Korsel.
Terkait: Melihat Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri ke Paedofil
"Target pulang Presiden dari Rusia bisa selesai," tutup Yassona secara singkat. (asp/asp)