Detik.com - Pekanbaru - Dua terpidana kasus terorisme dari akan dipindahkan ke Pekanbaru. Keduanya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Timur (Jatim). Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau Ferdinan Siagian saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Kamis (12/5/2016).
Feridinan menjelaskan, kedua napi itu adalah Muhammad Shibghotulloh alias Yatno asal Magetan Jatim dan Rio Adi Putra alias Abu Rio asal NTT. Mereka akan ditempatkan di LP Pekanbaru Kelas II A."Untuk napi asal Jatim dengan masa hukuman dua tahun penjara sementara asal NTT dengan masa hukuman empat tahun penjara," kata Ferdinan.
Ferdinan menjelaskan, kebijakan pemindahan kedua napi teroris ini merupakan keputusan dari Kemenkum HAM. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah asal mereka."Kemungkinan dipilihnya LP Pekanbaru karena selama ini dikenal cukup kondusif. Namun kami belum dapat memastikan kapan pemindahan kedua napi tersebut," kata Ferdinan.
Jika kedua napi tersebut jadi dipindahkan, lanjut Ferdinan, kemungkinan keduanya akan ditempatkan di sel khusus. Mereka tidak akan digabungkan dengan napi lainnya. "Kemungkinan keduanya akan menempati sel khusus," katanya. (cha/imk)