Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan meluncurkan aplikasi naturalisasi berbasis online. Aplikasi ini untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan mempermudah akses bagi yang hendak memohon kewarganegaraan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, ada beberapa kasus pungli dalam proses kepengurusan naturalisasi."(Aplikasi naturalisasi online) memudahkan proses permohonan dan menghilangkan pungli," ujar Yasonna di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (29/11) malam.Yasonna menjelaskan, dengan aplikasi itu pula, setiap orang yang hendak melakukan permohonan tidak perlu datang ke Kemenkumham untuk mengurus administrasi. Nantinya, setiap orang yang hendak melakukan permohonan hanya mengupload file yang wajib disertakan ke dalam aplikasi tersebut.
"Misalkan ada seorang anak berusia 17 tahun, ibunya orang Indonesia dan bapaknya orang Jerman. Dia menjadi dwikewarganegaraan. Bila ingin mendaftar, lampirkan berkas pernikahan orang tua, akte kelahiran, dan persyarataan lainnya. Tidak perlu datang bawa ke kantor," ujarnya.Lebih lanjut, Yasonna menyatakan, aplikasi online mengikuti persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Naturalisasi. Sehingga layanan online ini tak mempermudah orang asing mendapat kewarganegaraan Indonesia."(Aplikasi) itu bukan berarti setiap WNA bisa masuk. Tetap ketentuan Undang-Undangnya tidak berubah," ujar Yasonna. (yul)