MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 15 pekerja asing asal China diamankan Polda Sumut dari lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Para pekerja itu sedang menjalani pemeriksaan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
Sejumlah saksi dan barang bukti terus dikumpulkan untuk menyeret mereka ke persidangan.
"Kita baru menerima seluruh dokumen keimigrasian para pekerja asing itu. Paspornya sudah dikirim semua," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan Lilik Bambang Lestari melalui telepon selulernya, Kamis (24/11/2016).
Dia bilang, para pekerja asing tersebut akan diminta pertanggungjawabannya secara pidana karena bekerja menggunakan visa kunjungan.
"Mereka diancam hukuman denda maksimal Rp 500 juta. Begitu juga dengan tiga sponsor yang mempekerjakan mereka," ucapnya.
Ketiga sponsor yang dimaksud Lilik adalah PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia. Ketiganya beralamat di Jakarta.
"Secepatnya kita panggil dan periksa. Para pekerja dan sponsornya melanggar Pasal 122 huruf A UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Sementara Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Yudi Kurniadi saat dikonfirmasi mengaku dilema menangani kasus ini. Alasannya, kalau pihaknya tegas menindak sponsor para pekerja maka proyek pembangunan PLTU yang menyangkut hajat hidup orang banyak akan berhenti.
"Kita tidak bisa pakai kacamata kuda menangani kasus ini. Keberadaan mereka juga menyangkut bangsa kita, yakni pasokan listrik untuk mendukung investasi di Indonesia," kata Yudi.
Ditanya soal sanksi hukum yang akan dikenakan, Yudi sulit menjabarkan karena harus melakukan penyelidikan dulu.
"Pekerjanya bisa saja kita deportasi. Kalau sponsornya, kita tidak bisa jabarkan. Tapi bisa saja kena sanksi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 18 orang pekerja asing asal China diamankan. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan menyebutkan, ke-18 pekerja berasal dari tiga perusahaan penyalur, yakni PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia.
Dari 18 orang yang diamankan, 15 di antaranya tidak memiliki izin tertulis berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). “Setiap perusahaan menyalurkan enam tenaga kerja asing untuk bekerja di proyek PLTU,” kata Toga.
Para pekerja asing tersebut adalah: Liu Zhibin (63), Si Chao (36), Yang Junle (32), Lin Wei Wei (31), Ding Xian Qun (46), dan Zhao Guangjun (33).
Dari PT Indo Pusat Bumi, yaitu Lie Cing Sheng (54), Shi Hua Jun (43), Liu Jing Feng (54), Li Wen Jung (60), Guo Hai Yuan (38), dan Li Yu Zhu (51).
Lalu enam orang lagi dari PT Hebei Jiankan Indonesia, yakni Hu Peng (33), Li Pengfei (23), Liang Libo (33), Xu Lianwei (34), Zhang Cong (25), dan Zhang Meng (28).
“Dari penyelidikan sementara, para pekerja umumnya menjadi buruh kasar pada pengerjaan konstruksi. Mereka sudah tinggal tiga bulan di Langkat,” ujarny.
Penulis | : Kontributor Medan, Mei Leandha |
Editor | : Erlangga Djumena |