Purwakarta - Kantor Imigrasi Kelas II Karawang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Selatan juga KKP Pratama Karawang Utara, mengejar pajak Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini bekerja di Indonesia.Kepala KPP Pratama Karawang Selatan, Freddy H Sianipar, terobosan yang baru pertama di Indonesia itu berupa MoU atau kesepakatan dalam bentuk pengawasan terhadap WNA, khususnya wajib pajak pribadi, dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Termasuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.Freddy mengatakan, sudah seharusnya WNA wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pajak Karawang Selatan atau di Karawang Utara yang akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya, dan bermaksud mengajukan Exit Permit Only (EPO) ke Kantor Imigrasi Karawang, harus menyertakan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perjakan (SKPKP)."Itu untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan selama di Indonesia," jelas Freddy saat berbincang dengan detikFinance, Senin (28/11/2016).Selama ini, kata Freddy, para WNA yang telah bekerja di Indonesia selama 183 hari wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan melaporkan seluruh pajaknya. Namun kenyataannya masih ada oknum yang tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa diantaranya menunggak pajak.Jika hal tersebut terus-terusan terjadi, maka negara termasuk daerah akan kehilangan potensi pajak yang dihasilkan oleh para WNA. Terlebih di Kabupaten Karawang sedikitnya terdapat 2.500 tenaga asing, namun yang terdaftar di Kantor Karawang Selatan 1.100 orang dan di Kantor Karawang Utara 400 orang."Dengan MoU seperti ini pelayanan dan pengawasan bisa semakin berjalan baik dalam hal pajak WNA. Sehingga pajak daerah kita bisa meningkat 10-20 persen. Bahkan kalau kita gandeng Imigrasi bisa sampai lakukan tindakan deportasi," tegas Freddy.Sementara itu Kepala Imigrasi Karawang, Fanny Satriacahya, mengatakan pihaknya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) menggandeng Kantor Pajak sebagai pengawas dan memeriksa WNA wajib pajak."Jadi harapannya orang asing pulang itu sudah bayar pajak. Kami membantu teman-teman di pajak untuk mengawasai agar tidak ada utang pajak WNA di Indonesia," katanya.Dalam teknis di lapangan, kata Fanny, Tim Pora akan berjalan bersama memeriksa tenaga asing di suatu perusahaan. Tenaga asing tersebut akan diperiksa mulai dari izin tinggal, izin kerja, hingga kewajibannya membayar pajak. Jika nantinya terdapat pelanggaran seperti kewajiban membayar pajak maka pihak imigrasi bisa melakukan deportasi.Pihaknya berharap dengan MoU yang baru pertama dilakukan di Indonesia itu bisa menambah penerimaan negara dari sekotr WNA wajib pajak. "Kan WNI saja diuber-uber ikut tax amnesty, nah ini juga sama perlakuannya untuk WNA," ucapnya.Selain itu pihaknya juga berharap proram yang telah berjalan hampir satu minggu itu bisa diikuti oleh kantor-kantor imigrasi dan pajak di daerah lain, atau menjadi program prioritas dalam skala nasional. (wdl/wdl)
Kantor Imigrasi dan Pajak Karawang 'Memburu' WNA
Selasa 29 Nov 2016, 08:13 WIB
Tri Ispranoto - detikFinance
Foto: Rachman Haryanto