rss 48

Kasus Gloria, Refly: Pasal 41 Tak Berikan Perlindungan Hukum yang Adil

Selasa 22 Nov 2016, 19:17 WIB
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kasus Gloria, Refly: Pasal 41 Tak Berikan Perlindungan Hukum yang Adil
Gloria di antara anggota Paskibraka lainnya (Ikhwanul Habibi/detikcom)

Jakarta - Ira Hartini Natapradja Hamel terus memperjuangkan hak konstitusi anaknya, Gloria Natapraja Hamel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan kali ini dia membawa pakar hukum tata negara refly Harun dan saksi WNI yang juga pelaku perkawinan campuran, Beatrix Jansen.Dalam paparannya Refly menjelaskan tujuan dari UU Kewarganegaraan untuk memperoleh status kewarganegaraan. Di mana anak hasil perkawinan campur harus memilih kewarganegaraannya sebelum berusia 18 tahun atau belum memperoleh status warga negara."Memang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945, tidak sekedar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sebagaimana permohonan Pemohon," ujar Reflly dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).Sebelum lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2006, dijelaskan Refly, Indonesia menganut asas ius sanguinis secara mutlak yaitu berdasarkan keturunan dari pihak ayah. Sehingga anak dari hasil perkawinan campur yang lahir dari rahim WNI, maka anaknya otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya."Namun melalui UU Nomor 12 Tahun 2006 anak yang lahir dari ayah warga negara asing pun diakui sebagai warga negara Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006 bahkan mengakui dua kewarganegaraan anak sekaligus hingga usia 18 tahun asas kewarganegaraan ganda terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1," beber Refly.Kembali pada kasus Gloria, Refly mengatakan pada titik ini pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga tidak ada perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campur."Pasal 41 tidak memberikan perlindungan hukum yang adil, sekali lagi, tidak memberikan perlindungan hukum yang adil kepada anak dimaksud, termasuk Gloria Natapradja Hamel. Seandainya pun orang tua Gloria secara sengaja tidak mendaftarkan Gloria dalam jangka waktu yang ditentukan sehingga dalam kasus ini Gloria tidak boleh kehilangan hak kewarganegaraan Indonesianya," papar Refly.Refly berpandangan dalam kasus Gloria seharusnya status kewarganegaraan ditentukan setelah dewasa. Status warga negara tidak boleh ditentukan orang lain termasuk orang tuanya sekalipun."Karena Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya. Sebagaimana telah disinggung di bagian awal, ketentuan Pasal 41 sebaiknya dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak perlu dinyatakan inkonstitusionalitas," paparnya.Sementara dalam kesaksiannya, Beatrix Jansen menjelaskan kesulitan yang dialaminya. Wanita itu menikah dengan warga negara Australia dan memperoleh dua anak dari hasil pernikahan."Kami dikaruniai dua orang anak, yang pertama laki-laki pada tahun 1998 dan perempuan yang lahir pada tahun 2001. Saya dan keluarga memutuskan kembali ke Indonesia pada tahun 2012 dan sekarang tinggal di Jakarta. Akan tetapi saya sama sekali tidak pernah mendapatkan surat edaran lewat pos atau pun lewat email tentang perubahan UU Kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA," papar BetrixBetrix sendiri mengaku sedih ketika dengar kabar tentang adanya UU Kewarganegaraan Tahun 2006. Ketika menanyakan tentang status kewarganeraan pada konsulat semua sudah terlambat."Saya mendapatkan jawaban bahwa hanya anak-anak yang lahir sesudah bulan Agustus tahun 2006 yang berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas. Pada saat itu saya cukup sedih dan kecewa karena kedua anak saya lahir sebelum tahun 2006," paparnya.Betrix mengatakan bahwa ketika pindah ke Indonesia, dirinya dan suami harus direpotkan dengan urusan izin tinggal. Hampir selama tinggal di Indonesia izin itu harus diperbarui."Saya pun harus mengurus izin tinggal terbatas yang diperpanjang setiap tahunnya untuk suami dan anak-anak," pungkasnya.
(edo/asp)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham