Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly berharap lebih banyak anak muda, insan kreatif, dan pengusaha di Jakarta yang melek kekayaan intelektual.
Yasonna mengatakan, dengan melekatnya kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan, masyarakat akan dapat menambah nilai ekonomi dari produknya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Jakarta yang kreatif dan inovatif ini untuk terus mengembangkan potensi kekayaan intelektual baik yang bersifat pribadi dan komunal sebab perkembangan teknologi sudah eksponensial,” ujar Menkumham pada acara Yasonna Mendengar di Pos Bloc, Jakarta Pusat (21/11/2022).
Yasonna mengatakan, DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang menjadi rumah insan kreatif dan pengusaha dari seluruh penjuru negara.
“Masyarakat Jakarta yang merupakan ruang katalisator perekonomian terbesar di Indonesia harus siap menghadapi perkembangan teknologi 5.0, “tutur Yasonna.
Dari seluruh provinsi, DKI Jakarta menempati posisi pertama pendaftaran merek. Sejak tiga tahun terakhir, jumlah pendaftarannya juga terus menanjak dari 18 ribuan, 20 ribuan, hingga lebih dari 30 ribu pada 2022.
Selain itu, DKI Jakarta juga menempati posisi keempat secara nasional dalam pencatatan hak cipta. Pada 2020, pencatatan ciptaan di Jakarta sebanyak 5,996, kemudian meningkat menjadi 8,724 pada 2021, dan 10,438 pada 2022.
“Pelindungan kekayaan intelektual atas karya dan inovasi tidak hanya dapat meningkatkan harga dari produk yang kita jual tetapi kekayaan intelektualnya juga bisa dijadikan jaminan fidusia,” tambah Yasonna.
Kekayaan intelektual juga dapat membantu para kreator mengakses permodalan. Peraturan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP ini mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan, untuk meningkatkan geliat ekonomi kreatif, pemerintah juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektual. DJKI telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta hanya dalam waktu kurang dari 10 menit.
Pada acara ini, Yasonna juga melakukan penyerahan surat pencatatan hak cipta pada penyanyi Andien. Penyanyi dengan nama asli Andini Aisyah Hariad ini mendapatkan surat pencatatan untuk karya lagu dengan judul ‘Percaya’.
Yasonna Mendengar digelar di empat kota yaitu Medan, Solo, Makassar dan Jakarta.
Kegiatan di Jakarta digelar sebagai penutupan. Melalui kegiatan ini, Kemenkumham berharap pintu komunikasi antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam hal pemanfaatan sistem KI di wilayah terbuka lebih lebar. (Komar, Foto: Aji)