Jakarta - Pembangunan Zona Integritas (ZI) telah menjadi komitmen Kementerian Hukum dan HAM. Kali ini, jajaran unit Inspektorat Jenderal (Itjen) mendeklarasikan janji kinerja dan pencanangan pembangunan ZI untuk mewujudkan pelayanan yang berintegritas.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pembangunan ZI penting agar pemerintah bebas dari korupsi. Usaha pemerintah untuk memberantas korupsi telah lama dikerjakan sejak Indonesia meratifikasi konvensi PBB Anti Korupsi pada tahun 2006.
Wamen yang akrab disapa Eddy ini memberikan 3 prinsip utama untuk melawan korupsi yaitu transparansi, akuntabilitas, dan yang terutama integritas. Menurutnya, integritas harus muncul dari hati nurani bukan hanya dari sistem.
"Saat ini seluruh Kementerian/Lembaga berlomba-lomba membangun sistem anti korupsi. Namun yang terutama bukanlah sistem, tapi integritas yang lahir dari hati nurani," tegas Wamen, Senin (15/03) di auditorium Inspektorat Jenderal lt.16.
Lebih lanjut, Wamen menjelaskan bahwa keberhasilan penanganan korupsi terletak pada pencegahan bukan pada jumlah penindakan. Proses pencegahan inilah yang dilakukan oleh Itjen Kemenkumham melalui pembangunan ZI.
"Saya mendukung Panca Komitmen Inspektorat Jenderal, salah satunya adalah implementasi kebijakan anti penyuapan," jelas Eddy.
Janji kinerja Inspektorat Jenderal dituangkan dalam bentuk Panca Komitmen yang diikrarkan oleh seluruh jajaran Itjen di bawah pimpinan Razilu selaku Inspektur Jenderal.
Panca Komitmen berisi ikrar segenap pegawai untuk mengawal Kemenkumham dalam mencapai kinerja tinggi dan minim pelanggaran, menjadi role model integritas, mengoptimalkan fungsi sebagai penjamin mutu, dan meningkatkan pemanfaatan TI dalam pelayanan.
"Itjen akan mengimplementasikan nilai-nilai integritas. ZI akan membumi di Kemenkumham," ucap Razilu.
Sehubungan dengan perwujudan pelayanan yang berintegritas dan bebas dari korupsi, pada kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PKS ini merupakan wujud nyata komitmen Itjen dan KPK dalam mendukung pelayanan masyarakat yang akuntabel dan bebas dari korupsi. Penguatan pengaduan dilakukan melalui Whistle Blowing System (WBS) terintegrasi antara Itjen dan KPK.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa WBS menjamin kerahasiaan pelapor atau pemberi pengaduan.
"Prinsip WBS mengedepankan kerahasiaan dan profesionalitas. Pelapor mengadukan dugaan kecurangan secara anonim," tukas Hadiyana.
Adapun koordinasi antara Itjen dan KPK telah dilaksanakan sejak November 2020, hingga penandatangan PKS hari ini yang dilakukan dalam kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Inspektorat Jenderal Kemenkumham.