rss 48

Meminimalisasi Pelanggaran HAM di Dunia Bisnis dengan PRISMA

DSC 3221

Jakarta – Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ketika menjadi pembicara kunci kegiatan Forum Group Discusioan (FGD) online dalam rangka implementasi bisnis dan HAM serta pengenalan aplikasi PRISMA pada kantor wilayah seluruh Indonesia, Selasa (16/03).

Yasonna menekankan bahwa berbisnis di Indonesia mempunyai tanggung jawab menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. "Kemenkumham berinisiatif membentuk PRISMA, yang diperuntukkan bagi perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnisnya," ujar Yasonna.

PRISMA sendiri adalah suatu program aplikatif mandiri membantu perusahaan yang diperuntukan menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. PRISMA diinisiasi, dirancang, dan dibangun oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, bersama-sama dengan masyarakat madani dan dikonsultasikan bersama perusahaan.

PRISMA bisa diakses di laman prismaham.id. “Saya ingin menekankan, bahwa penilaian PRISMA ini bukan bertujuan untuk naming and shaming bagi perusahaan, namun lebih daripada itu, penilaian ini bersifat untuk memberikan dorongan, koordinasi, dan konsultasi kepada perusahaan terkait bagaimana mereka seharusnya melakukan pemenuhan HAM di lingkungannya. Tentunya ke depannya, kita berharap bahwa semua perusahaan di Indonesia akan menerapkan pemenuhan HAM dengan baik” tekan Menkumham. Melalui 33 Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Yasonna menargetkan ada 100 perusahaan sudah menggunakan PRISMA di tahun 2021.

Sementera itu Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan bahwa aplikasi PRISMA ditujukan bagi perusahaan untuk melakukan pengecekan dan mengetahui kegiatan-kegiatan operasionalnya yang beresiko pada hak asasi manusia. “Di sisi lain, PRISMA juga dapat membantu pemerintah untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang efektif terkait bisnis dan HAM” tutur Maulimin.

Kegiatan FGD ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) perwakilan Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham seluruh Indonesia dengan didampingi oleh seluruh Kepala Divisi dan Kepala Bidang di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang berjumlah 264 (dua ratus enam puluh empat). (Kiki, foto : Zeqi, Biro Humas Hukum dan Kerjasama)

DSC 3191

DSC 3229

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham