Surakarta – Perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan PT. Solusi Bangun Indonesia, Tbk. (PT. SBI) mengenai pemanfaatan tanah Kemenkumham di Pulau Nusakambangan saat ini memasuki tahun ke-20. Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal, Iwan Santoso berharap sinergi dari kedua belah pihak dapat terus terjalin dan membawa dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat.
Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pembahasan Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2021 antara Kemenkumham dengan PT. SBI, Iwan menjelaskan bahwa pembahasan GRBB dan CSR bersama pihak PT. SBI merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari perjanjian kerja sama.
“Apa yang telah dilakukan selama ini, diharapkan dapat mendorong akuntabilitas pengelolaan BMN dan mendukung prioritas presiden untuk pembangunan SDM, baik SDM jajaran pemasyarakatan Kemenkumham, serta stake holder lainnya,” kata Iwan, Senin (15/03/2021). “Salah satunya adalah Warga Binaan Pemasyarakatan di sekitar wilayah tambang melalui CSR,” tambahnya.
Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN, Imron Nur Hakim dalam laporannya menyampaikan bahwa nilai GRBB tahun 2021 PT. SBI kepada Kemenkumham sebesar Rp 10.349.673.901,43. Seperti diketahui, kontrak kerja sama pada lahan seluas 1.000 hektar di wilayah Pulau Nusakambangan ini telah berjalan sejak tahun 2001 hingga sekarang.
“Pada kesempatan ini juga dibahas pengalokasian penggunaan nilai GRBB berdasarkan Rencana Kebutuhan BMN, seperti di antaranya yang difokuskan kepada pembangunan gedung sarana dan prasarana pendukung program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan” ujar Imron.
Sementara itu, Deswati selaku Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum menyampaikan rapat ini penting dilaksanakan agar pengelolaan tanah oleh pihak ketiga dengan luas yang signifikan ini, tidak menimbulkan berbagai persoalan yang dinilai menyimpang oleh BPK ke depannya.
Lebih lanjut Deswati menyarankan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Nusakambangan dan Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terkait legalitas sertifikat tanah perlu segera diselesaikan. Hal tersebut dimaksudkan agar tanah dalam penguasaan kementerian tetap dapat dimanfaatkan dan memberikan legal standing bagi Kemenkumham.
PT. SBI adalah sebuah perusahaan publik Indonesia yang menjalankan usaha terintegrasi mulai dari semen, beton siap pakai, dan produksi agregat. Perseroan mengoperasikan empat pabrik semen di Narogong (Jawa Barat), Cilacap (Jawa Tengah), Tuban (Jawa Timur), dan Lhoknga (Aceh), dengan total kapasitas 14,8 juta ton semen per tahun, dan mempekerjakan lebih dari 2,400 orang.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari di Kota Surakarta, Jawa Tengah, yakni Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Umum Sekertariat Jenderal Kemenkumham, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Seluruh Kepala UPT wilayah kerja Nusakambangan, General Manager Pabrik Cilacap, General Manager Coorporate Asset Management and Strategic Project PT. SBI beserta jajarannya. (Biro BMN, Awal, Tedy)