Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly). Agenda Raker ini membahas target kinerja serta pencapaian Kemenkumham selama tahun 2020 dan program prioritas tahun 2021.
Terkait target kinerja serta pencapaian tahu 2021, Yasonna menjelaskan bahwa selama tahun 2020, Kemenkumham telah banyak melakukan program penyusunan dan pembahasan legislasi.
"Diantaranya, terdapat 3 RUU yang sudah masuk dalam Proses Panitia Antar Kementerian, 5 RUU masuk Prolegnas 2020 serta penyusunan RPP dan penyusunan RPERPRES. Selain itu juga Harmonisasi Perancangan perundang undangan dan Konsepsi RPUU dan penyelesaian Permen yang sudah dilakukan selama tahun 2020", terang Yasonna.
Dalam persoalan pelayanan publik, menurut Yasonna, Covid-19 memberikan dampak signifikan. Tetapi hal itu tidak menghalangi kinerja, produktifotas dan layanan prima terhadap masyarakat
“Untuk Tahun 2020 kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, walaupun dengan keterbatasan akibat pandemi covid-19," Kata Yasonna di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Rabu (17/3/2021).
Untuk rencana kerja Tahun 2021 – 2024, Kemenkumham melakukan pembaruan substansi hukum dengan mendorong percepatan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang menjadi program legislasi nasional prioritas, Meningkatkan kompetensi perancang, Mendorong tersusunnya kebijakan baru yang selaras dengan omnibus law.
Selain membahas dua agenda tersebut, rapat juga membicarakan isu-isu aktual yang tengah beredar di masyarakat. Diantaranya terkait permasalahan status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.
Diketahui bahwa Orient adalah calon bupati terpilih dalam Pilkada 2020 untuk Kabupaten Sabu Raijua, NTT. Namun dalam prosesnya kemudian status kewarganegaraan Orient dipersoalkan. Orient disinyalir memilki status kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Amerika. Orient kemudian diketahui memiliki paspor Amerika yang menjadi salah satu identitas kewarganegaraan negara itu. Peraturan Perundang-undangan di Indonesia tidak mengijinkan warga negaranya memiliki double kewarganegaraan.
Yasonna mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Amerika paspor yang dimiliki Orient resmi. Sementara dari Ditjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri diperoleh informasi bahwa Orient masih tercatat sebagai WNI.
"Dia (Orient) memiliki dua paspor. Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika yang akan berakhir tahun 2027 dan Paspor Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2024," papar Yasonna.
Yasonna juga menjelaskan bahwa Orient Patriot juga menikah dengan Warga Negara Amerika dan bekerja pada proyek yang cukup penting di Amerika.
Terkait status kewarganegaraan ini, Menkumham menyanpaikan bahwa yang bersangkutan belum menentukan pilihan kewarganegaraan.
“Sampai saat ini kemenkumham belum memperoleh pengajuan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun dari lembaga resmi," kata Yasonna.
Isu lain yang dibahas adalah konflik di tubuh Partai Demokrat. Menkumham menegaskan pihaknya akan memproses masalah tersebut secara obyektif sesuai aturan yang berlaku.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh ini ditutup dengan menyepakati beberapa kesimpulan.
Pertama, Komisi III DPR mendorong Kemenkumham untuk melakukan reformasi terhadap sistem peradilan pidana terpadu melalui fungsi legislasi, dengan memprioritaskan kembali penyelesaian RUU KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan, serta menyelesaikan RUU tentang KUHAP dan kebutuhan RUU terkait lainnya yang sudah termasuk dalam prolegnas sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Kedua, Komisi III DPR juga Mendukung Menkumham untuk melaksanakan rencana prioritas kerja tahun 2021 di bidang Pemasyarakatan. Mendukung pelaksanaan rencana prioritas kerja Kemenkumham 2021 di bidang Imigrasi, terutama untuk meningkatkan inovasi layanan public dan pengawasan dan mencegah pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran orang asing.
Ketiga, Komisi III DPR RI dan Kemenkumham sepakat untuk meningkatkan efaktifitas forum Mahkumjakpol melalui Rapat Kerja Gabungan Komisi III DPR dengan mitra kerja terkait, dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum, seperti penanganan Tindak pidana Narkotika dan penerapan keadilan restorative. (Komar, Foto: Mail).