Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menerima kunjungan Duta Besar Kazakhstan, Daniyar Sarekenov pada Kamis (18/03/2020). Dalam pertemuan ini kedua belah pihak membahas kerja sama bilateral dalam bidang mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dan transfer of sentenced persons (TSP) atau ekstradisi.
Kemenkumham sendiri menyambut positif permintaan pembentukan perjanjian bilateral MLA dan ekstradisi dari Kazakhstan, namun usulan pembentukan perjanjian TSP belum dapat ditindaklanjuti karena belum adanya dasar hukum TSP di Indonesia.
"Terkait hal tersebut akan dibahas bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri untuk dipersiapkan, sehingga dapat segera terlaksana penandatanganan kerja sama dalam bidang MLA dan TSP," ujar Yasonna di ruang kerjanya.
Sementara itu, Duta Besar Kazakhstan menyampaikan agar Kemenkumham dan instansi lain yang terkait dapat melakukan rapat perdana bersama dengan Kazakhstan untuk membahas kerja sama ini. "Diperlukannya preliminary meeting untuk memulai kerja sama tersebut," kata Daniyar.
Terkait usulan pembentukan perjanjian ekstradisi RI - Kazakhstan, perwakilan kementerian dan instansi terkait lainnya juga mendukung usulan pembentukan perjanjian ekstradisi RI-Kazakhstan. Hal ini mengingat lokasi strategis dan luas wilayah Kazakhtan di Asia Tengah, serta untuk mengantisipasi jaringan kejahatan terorganisir dari Kazakhstan khususnya terkait narkoba
Selain itu, Indonesia dan Kazakhstan juga memiliki Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) dalam membuka pasar yang luas, seperti kerja sama bisnis, ekonomi, perdagangan, maupun kerja sama di bidang lain seperti pertahanan, mengingat peluang dalam aspek tersebut di atas sangat besar. (Hidayah, Foto: zq, Biro Humas Hukum dan Kerja Sama)