Jakarta - Setelah sukses melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap I, mulai hari ini hingga enam hari kedepan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menjalankan pemberian vaksinasi tahap II. Sekitar 9.500 orang pegawai ditargetkan ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Sesuai dengan rentang waktu 14 hari terhitung sejak pemberian vaksinasi tahap I, pegawai mulai bisa diberikan vaksinasi selanjutnya. Waktu pelaksanaan vaksinasi tahap II yang melibatkan pegawai pada Unit Utama dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta beserta Unit Pelaksana Teknisnya ini direncanakan berjalan pada 24, 26, 29, 30, 31 Maret dan 1 April 2021 mendatang.
Sebelum diberikan vaksinasi, para pegawai diwajibkan mengikuti prosedur yang ada, seperti screening data riwayat penyakit, wawancara dokter dan pengecekan kesehatan kondisi tubuh seperti tekanan darah, suhu tubuh, hingga dilakukan observasi 30 menit setelah diberikan vaksin. Selain itu, dalam penerapan vaksinasi dosis kedua ini juga melaksanakan protokol dan prosedur kesehatan yang ketat.
Seperti diketahui, pelaksanaan vaksinasi tahap I telah dilaksanakan selama lima hari, yaitu pada 10, 12, 15, 16, 17 dan 18 Maret 2021 yang mengambil tempat di lapangan upacara Kemenkumham, selasar Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan area Graha Pengayoman. Total peserta kehadiran vaksinasi tahap I adalah 11.173 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 85,07 persen atau 9.505 orang sudah melaksanakan vaksinasi, sedangkan 14,93 persen atau 1.668 orang ditunda atau tidak diberikan vaksin dengan berbagai alasan. Alasan terbesar pegawai yang belum diberikan vaksinasi adalah penyintas Covid-19 sebanyak 413 orang, memiliki penyakit bawaan (komorbid) sebanyak 266 orang, sedang hamil 108 orang, masih positif Covid-19 73 orang, dan alasan lainnya. (Tedy, foto: Christo, Ismail)