rss 48

Wujudkan Pelayanan Publik "PASTI" Melalui Pengelolaan SP4N LAPOR! dan SIPP

laporft1

Jakarta - Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang prima sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, Kementerian Hukum dan HAM mengelola pengaduan masyarakat melalui website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kenenkumham), Bambang Rantam Sariwanto menyampaikan persoalan terkait SP4N LAPOR! dan SIPP menjadi hal penting yang harus dikelola dengan baik. "LAPOR! harus dikelola dengan baik dan juga SIPP. Bagaimana pelaksanaannya harus diperhatikan oleh setiap pengelola dengan baik", jelas Bambang saat membuka kegiatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi LAPOR! di Masa Pandemi COVID-19 dan Pengelolaan Database Pelayanan Publik melalui Aplikasi SIPP, Senin (27/07/2020).

Pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui LAPOR! merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang harusnya menjadi motivasi bagi setiap kementerian dan lembaga dalam meningkatkan pelayanan publik. Kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berkembang sehingga pelayanan publik yang dilaksanakan juga harus semakin meningkat.

"Jumlah pengaduan yang makin banyak bukan berarti kita jadi berkecil hati dalam peningkatan pelayanan, namun hal ini menjadi motivasi dan komitmen kita untuk meningkatkan pelayanan publik. Baik LAPOR! maupun SPIP, dua hal ini tidak bisa dipisahkan untuk menciptakan pelayanan publik di Kemenkumham yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif),"ujar Bambang.

LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia. LAPOR! diharapkan dapat dimaksimalkan penggunaanya agar seluruh satuan kerja di masing-masing kementerian dan lembaga terintegrasi. Sedangkan SIPP merupakan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian PANRB untuk mempermudah masyarakat mengetahui segala informasi pelayanan publik yang dibutuhkan. Website ini dimaksudkan menjadi database seluruh pelayanan publik pemerintah.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Diah Natalisa berpesan kepada pimpinan tinggi di Kemenkumham untuk terus mendorong pelaksanaan serta pengelolaan LAPOR! dan SIPP kepada jajaran diseluruh kantor wilayah hingga satuan kerja dan berkomitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang prima.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama, Pagar Butar Butar menyampaikan laporan jumlah aduan yang masuk ke Kemenkumham melalui LAPOR! bertambah setiap tahunnya. Data tahun 2018 terdapat 3.918 aduan dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 4084 aduan.

"Kenaikan jumlah pengaduan masyarakat ini mengidentifikasikan bahwa masyarakat semakin melek dengan teknologi dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah melalui kementerian dan lembaga berjalan dengan baik,"ucap Pagar.

Kegiatan ini diikuti oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia melalui teleconference dengan mendatangkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Deputi Bidang Pelayanan Publik, Diah Natalisa. (Riri, Foto: Dudi)

laporft2

laporft3

laporft4

laporft5

laporft6

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham