rss 48

Wujudkan Opini Pemberitaan Positif, Karo Humas Beri Penguatan Kehumasan di Kanwil Sumut

2020 09 09 HumasSumut1

Medan - Pegawai hubungan masyarakat (humas) menjadi ujung tombak dalam pembentukan opini pemberitaan positif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di mata masyarakat. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal, Pagar Butar Butar saat melakukan pembinaan kehumasan di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Menurut Pagar, kekuatan humas Kemenkumham terletak pada struktur organisasi. Kemenkumhan memiliki humas di 11 unit utama, 33 kanwil, dan 1020 UPT. UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi memiliki potensi yang sangat tinggi untuk pemberitaan.

"Ayo kita bangkitkan humas. Bekerja secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kita berkolaborasi mewujudkan opini pemberitaan positif Kemenkumham. Dari Sabang sampai Merauke (kita mampu) memberikan kontribusi," ajak Pagar kepada pegawai bidang kehumasan di Kanwil Kemenkumham Sumut, Rabu (09/09/2020).

Pemberitaan positif kinerja Kemenkumham juga memiliki dampak pada pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, Pagar mendorong satker-satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk mendorong citra positif Kemenkumham melalui publikasi. "Lakukan yang terbaik. Bersama-sama pasti kita bisa membangun kehumasan di Kemenkumham," tutup Pagar. (Teks dan foto: Christo)

2020 09 09 HumasSumut2

2020 09 09 HumasSumut3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham