Jakarta – Setelah melalui proses diskusi yang panjang selama kurang lebih satu tahun, baik antar fraksi di DPR RI maupun dengan pemerintah, akhirnya Undang-Undang (UU) Paten secara resmi disahkan pada rapat paripurna DPR RI. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan sekarang saatnya bangsa Indonesia bergantung dari sumber daya manusia (SDM) melalui kreativitas yang diciptakan serta teknologi yang dibangun.
Menkumham menyatakan UU Paten yang baru ini menjadi modal bagi bangsa Indonesia untuk bertarung secara global dengan negara-negara yang lain. “Perlindungan paten ini sangat penting. Akan mendorong orang untuk berkreasi,” kata Yasonna. “Kalau paten ini didorong dan kita lindungi dengan baik, akan melahirkan invensi-invensi yang berguna bagi bangsa dan negara,” tambahnya di ruang paripurna DPR RI.
Indonesia memiliki banyak SDM yang mempunyai kemampuan intelektual sangat tinggi dan berprestasi di luar negeri, akan tetapi mereka lebih senang tinggal di luar negeri daripada di tanah air. “Banyak profesor-profesor kita maupun anak-anak kita yang sekolah di luar negeri, lebih senang tinggal di sana ketimbang di sini karena lebih dihargai invensinya. Jadi sekarang perlu kita tarik kembali anak-anak bangsa yang sangat-sangat cerdas. Hanya peluang-peluang seperti ini yang belum terbuka,” ujar Menkumham, Kamis (28/7/2016).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, mengatakan inovasi dan paten harus dihasilkan dari suatu research. “Kami sudah lakukan pemetaan, research itu ada tujuh yang bisa menghasilkan suatu inovasi, diantaranya pada bidang pangan dan pertanian, kesehatan dan obat-obatan, serta information and communications technology (ICT),” kata Nasir.
Nasir mendorong para researcher menghasilkan suatu inovasi, yang pada nantinya investor akan mendapatkan suatu nilai tambah (value) yang bisa dimanfaatkan secara langsung bagi para inventor itu. Berbicara royalti, Nasir mengatakan pembagian royaltinya adalah 40% pada inventor dan 60% pada institusinya. “Ini dorongan para peneliti untuk jadi lebih baik. Ini nanti kalau bisa jalan, para peneliti akan bergairah, industrinya berkembang, inventornya bersemangat, negara juga dapat penghasilan, disamping dapat pajak juga ada royalti,” jelas Nasir.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Rancangan UU (RUU) Paten, John Kennedy Azis, mengapresiasi atas kerja sama yang baik antara DPR RI dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sehingga RUU Paten dapat selesai dibahas dengan baik. “Kami berharap UU Paten dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, supaya masyarakat mengetahui dengan baik hak dan kewajibannya, khususnya kepada inventor-inventor yang begitu sangat mendambakan UU ini,” kata Azis.
UU Paten yang baru disahkan ini menggantikan UU Paten sebelumnya, UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. UU ini bertujuan untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia dari pemanfaatan pihak asing tanpa memberikan kontribusi apa pun kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tedy, Foto: Zeqi)