rss 48

Usung Tema Gender, Konferensi Alumni Jerman Undang Menkumham Sebagai Keynote Speech

uki1

Jakarta - Pelaksanaan untuk penegakan pencapaian kesetaraan gender bukan saja secara de jure harus ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tetapi secara de facto pun wajib diwujudkan dengan pendekatan yang berperspektif gender, khususnya dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitras hidup perempuan dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly saat menjadi Keynote Speech pada acara Konferensi Alumni Jerman di Aula Ruang Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, masalah tentang perlindungan hak perempuan , kita masih memiliki tantangan yang berat. Hal ini akan tampak nyata jika kita merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Upaya dari pemerintah, organisasi non pemerinta, akademisi dan masyarakat harus diteruskan untuk memperkecil pengaruh budaya ataupun pola pikir yang patrilinealistis.

Secara Yuridis, lanjut Menkumham, dalam tataran nasional maupun internasional, instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia mengakui tentang adanya prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Namun, dalam tataran implementasi penyelenggaraan bernegara, terdapat diskriminasi dan ketidakadilan terhadap kaum perempuan. Pada masyarakat dengan budaya patriarki, laki-laki lebih berperan dalam memegang kekuasaan, yang secara otomatis dapat mendegradasi peran dan keberadaan perempuan.

“Kaum perempuan selalu tertinggal dan termarjinalkan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, maupun dalam bidang politik. Salah satu penyebabnya adalah budaya patriarki yang berkembang dalam masyarakat adat Indonesia,” Tutur Yasonna.

Kesetaraan Gender juga sudah ada dalam Undang-Undang Dasar 1945, selain itu dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada pasal 38 ayat (3) telah diatur secara khusus masalah hak wanita pada Bagian Kesembilan yang meliputi pasal 45 hingga pasal 51 yang meliputi antara lain, hak mengembangkan diri, Hak atas kebebasan pribadi yaitu politik, kewarganegaraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas kesejahteraan atau pekerjaan dan hak perlindungan reproduksi.

Selain itu Komitmen Indonesia tersebut dipertegas dengan meratifikasi Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1984 tentang pengeahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap pertempuan.

Dengan mengikuti prinsip persamaan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Konferensi Alumni Jerman di ketuai oleh Osco Olfriady Letunggamu selaku Ketua Umum Perhimpunan Alumni Jerman dan Ied Veda R. Sitepu selaku Koordinator Pelaksana Seminar Alumni Jerman. Acara ini mengusung tema Kesetaraan Gender dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diikuti kurang lebih 200 mahasiswa dan mahasiswi berbagai Fakultas.  (Komar, Foto: Yatno)

uki2

uki3

uki4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham