Jakarta - Pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 sebanyak 83 RUU, dan Prioritas Tahun 2020 sebanyak 15 RUU. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),Yasonna H. Laoly, ada dua aspek yang harus dipertimbangkan dalam pengusulan RUU Prolegnas 2020-2024 dan Prioritas Tahun 2020.
“Usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prioritas Tahun 2020 harus mempertimbangkan dua aspek, yaitu pendekatan Omnibus Law dan RUU yang diusulkan harus mendorong inovasi, SDM yang unggul, tanggap terhadap tantangan baru dalam era revolusi industri 4.0, dan mampu mengatasi perkembangan teknologi informasi,” ujar Laoly pada Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan Badan Legislasi DPR RI.
Menkumham mewakili pemerintah, mengajak DPR RI dan DPD RI untuk meningkatkan komitmen bersama, serta kerja sama dan saling pengertian menuju penyusunan Prolegnas yang realistis dan responsif sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan tahapan dalam pembentukan undang-undang (UU).
“Prolegnas disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Untuk itu, Prolegnas harus menjadi pintu pertama untuk mewujudkan produk hukum yang berorientasi kedepan (forward looking), yang mempunyai daya laku dan daya guna,” kata Yasonna, Rabu (04/12/2019). “Oleh karena itu, pengusulan draft RUU dalam Prolegnas harus memperhatikan mekanisme dan skala prioritas,” tambahnya.
Kelemahan dalam aspek perencanaan dapat menjadi salah satu faktor yang memberikan kontribusi terhadap tersendatnya pembangunan substansi hukum. “Realisasi Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan Prioritas Tahunan secara kuantitas dinilai cukup rendah, dan menjadi pembelajaran yang berharga bagi kita untuk memperbaiki dan membenahi mekanisme perencanaan pembentukan UU,” kata Yasonna di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI.
Dari 189 RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan Prioritas Tahunan, telah disahkan sebanyak 35 RUU atau 18 persennya menjadi UU. Menkumham menilai, upaya perbaikan dan pembenahan ini menjadi tanggung jawab bersama antara DPR RI, DPD RI, maupun pemerintah. “Pembenahan dalam penguatan substantif dan sinergitas kelembagaan menjadi kata kunci untuk meminimalisir ego atau kepentingan sektoral serta berorientasi pada kualitas UU, bukan kuantitas,” tutupnya. (Tedy)