Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.16 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (SI PaSTIKU) serta persiapan Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kemenkumham. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan dan penataan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenkumham sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi, dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas sekaligus meningkatkan percepatan pelaksanaan dan penyerapan anggaran pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto dalam sambutannya di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kamis (19/09/2019).
“Salah satu perubahan dan modernisasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam PerPres 16 Tahun 2018 ini adalah perubahan kelembagaan yang tadinya bersifat ad-hoc dan berorientasi hanya pada pemilihan penyedia menjadi kelembagaan yang bersifat permanen dan memiliki perluasan fungsi. Jadi tidak hanya mengelola proses pengadaan barang/jasa namun juga mengelola Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), membina pengelola pengadaan barang/jasa dan pendampingan serta advokasi teknis PBJ”, Tambah Bambang Rantam.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan HAM sendiri terpilih sebagai salah satu dari 12 Kementerian yang ditargetkan dengan ukuran keberhasilan mencapai tingkat kematangan UKPBJ yang struktural pada level 3 (proaktif) dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019 – 2020 khususnya pada aksi peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang/jasa. “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan penguatan dan penataan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui UKPBJ Kemenkumham yang berkomitmen mencapai tingkat kematangan level 3 (proaktif),” Kata Bambang Rantam.
Sementara itu Kepala Biro Pengelolaan BMN Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja penataan kelembagaan dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenkumham. “Harapan kami, melalui penyelenggaraan kegaiatan ini ialah, agar meningkatnya kinerja penataan kelembagaan dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang permanen dan terstruktur dengan Aplikasi SI PaSTIKU sebagai instrumen pendukung tata kelolanya,” Ujar Wisnu Nugroho. (Bagas, Hidayah, Foto: Dudi)