rss 48

Klarifikasi Pasal dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana

DSC 8002

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memberikan keterangan keterangan pers terkait dengan beberapa pasal didalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang menjadi polemik di masyarakat.

"Penjelasan ini dimaksudkan untuk mengurangi prasangka dan salah paham di masyarakat. RUU KUHP ini dibuat untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan dalam pembuatan RUU ini semua stakeholder yang terkait kita undang dan ajak bicara” ujar Yasonna. Keterlibatan para ahli bidang hukum, lembaga non pemerintah juga kita libatkan untuk sama-sama merumuskan dan menyempurnakan RUU ini tegas Menkumham di Graha Pengayoman Jumat (20/09)

Dari beberapa pasal RUU KUHP Menkumham menjelaskan beberapa pasal yaitu pasal 219 (Penghinaan Presiden dan Wapres), Pasal 278 (Pembiaaran unggas) Pasal 414 (Mempertujunkan alat kontrasepsi), pasal 417 (perzinahan), Pasal 418 (Kohabitasi), Pasal 432 (penggelandangan), Pasal 470 (aborsi), dan Pasal 604 (Tindak Pidana Korupsi).

Khusus pasal 219 (Penghinaan Presiden dan Wapres) Yasonna menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak akan membatasi hak berekspresi masyarakat, karena yang bisa dipidanakan adalah mereka yang menyerang pribadi presiden atau wakil presiden bukan mereka yang mengkritisi kebijakannya.

"Yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum dan delik pada pasal tersebut merupakan delik aduan” kata Yasonna
Pasal tersebut, kata Yasonna, juga turut berlaku pada penghinaan wakil negara sahabat. "Wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat bagi presiden dan wapres," jelas Yasonna.

Mendampingi Menkumham memberi keterangan pers adalah Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan yang juga anggota tim penyusun RUU KUHP Y.Ambeg Paramarta, Prof. Muladi yang juga anggota tim penyusunan RUU KHUP, dan beberapa anggota tim penyusun RUU KUHP. (safira, Ed: dedet, Foto: ZQ)

DSC 8086

DSC 8043

DSC 8082

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham