Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mencapai finalnya usai disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Kamis (27/10/2016). Dalam RUU yang digawangi antara Pemerintah dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU tersebut, kedua pihak berharap Undang-Undang (UU) yang baru ini akan lebih memberikan perlindungan terhadap para pelaku ekonomi.
Selain itu, melalui UU ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi berbagai perkembangan perekonomian. Baik dalam skala lokal, nasional, regional, juga internasional.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualitas manusia. "Mengingat akan hal tersebut, merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting," kata Menkumham, Kamis (27/10).
Yasonna mengatakan kehadiran RUU ini akan semakin menguatkan peran Kemenkumham dalam bidang pelayanan publik. "RUU tentang Merek dan Indikasi Geografis akan menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk lebih menegaskan dan memantapkan tugas, fungsi, dan kewenangan Kemenkumham sebagai institusi yang menjalankan pelayanan publik," kata Menkumham saat membacakan pendapat akhir Presiden atas penyelesaian pembahasan RUU tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU tentang Merek dan Indikasi Geografis, Desy Ratnasari, mengaku optimis dengan disahkannya RUU Merek dan Indikasi Geografis ini. "RUU ini mampu memberikan payung hukum atas Kekayaan Intelektual, khususnya dalam menghadapi persaingan pasar bebas dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," ujar Desy di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.
RUU ini diklaim dapat memberikan solusi pengaturan mengenai beberapa substansi penting dalam pembahasan RUU tentang Merek dan Indikasi Geografis. Seperti diantaranya pemberlakuan sistem pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid, yang mempermudah pelaku usaha nasional untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri dengan biaya yang terjangkau.
Dalam RUU ini turut serta mengatur mekanisme perubahan dan perlindungan Indikasi Geografis dalam upaya melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri dalam negeri. Tak hanya itu, RUU ini juga memberikan perlindungan terhadap tipe merek baru atau yang disebut sebagai merek nontradisional, yang meliputi merek suara, merek tiga dimensi, dan merek hologram.
Melalui RUU ini pula, pemberian sanksi pidana terhadap pelanggaran merek pun diperberat. Khususnya yang mengancam kesehatan manusia, lingkungan hidup, dan dapat mengakibatkan kematian. (Tedy, Foto: Windi)