Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengundang negara-negara sahabat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Simposium Internasional Tahun 2016. Dengan hadirnya perwakilan dari negara-negara sahabat, diharapkan dapat menjadi pembanding Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pemenuhan Hak Konstitusional, sehingga menghasilkan Undang-Undang (UU) Pementukan Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas.
Sesuai Program Legislasi Tahun 2016, UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi salah satu UU yang diamandemen/diubah. “Dalam mengubah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 , penting untuk membandingkan proses pembuatan perundang-undangan dibeberapa negara, sebagai bahan untuk meningkatkan substansi dari undang-undang nomor 12 tahun 2011,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan (PP) Widodo Ekatjahjana di Gedung Bidakara, Jakarta, Senin (22/08/2016).
Widodo menjelaskan, Kemenkumham memiliki asas sinergi, di simposium internasional ini, partisipan tidak hanya akan mendapatkan pengetahuan dalam pembuatan undang-undang, tetapi juga mendapatkan informasi pada otoritas pusat. “Khususnya dalam ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik,” kata Widodo.
Selain itu, sebagai bagian dari organisasi internasional, dimana terjadi perdagangan internasional dan perpindahan orang dari satu negara ke negara lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan menyampaikan tugas dan fungsinya. “Imigrasi akan menerangkan mengenai pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan dalam tindak kriminal perdagangan manusia,” ucap Widodo.
Dalam simposium internasional ini akan disajikan pula langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam melindung investor asing yang ada di indonesia. Simposium internasional ini dilaksanakan pada 22 – 26 Agustus 2016 di Jakarta, Surabaya dan terakhir di Bromo, Jawa Timur. (Adra, Zaka. Ed: TMM. Foto: Dok.Univ.Bengkulu)