Tangerang - Perencanaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu fungsi didalam pengelolaan BMN agar berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) menjadi kunci dalam menjawab permalahan inefisiensi anggaran dan pemanfaatan aset, serta pengadaan BMN yang tidak efektif.
Perencanaan kebutuhan BMN bukanlah hal yang baru dalam pengelolaan BMN. Sekjen menuturkan, penyusunan RKBMN harus memperhatikan beberapa faktor, seperti diantaranya ketersediaan BMN yang sudah ada, serta pedoman standar barang dan kebutuhan yang berlaku. "Kemudian selaraskan kepada rencana strategis atau rencana kerja kementerian/ lembaga," kata Sekjen saat membuka kegiatan Penelitian Usulan RKBMN Tahun 2018.
Penyusunan RKBMN dengan menggunakan aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara), kata Sekjen, telah dimulai sejak tahun lalu. Bahkan Kemenkumham menjadi salah satu kementerian/ lembaga yang dipilih menjadi pilot project oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur efektivitas aplikasi SIMAN dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang akuntabel. "Kemenkumham terpilih menjadi salah satu pilot project karena merupakan organisasi pemerintahan yang cukup besar, dengan jumlah satuan kerja lebih dari 1000 unit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelas Bambang, Selasa (23/8/2016).
Selain itu, peran RKBMN menjadi strategis dalam penyusunan RKAKL ke depan, karena data RKBMN akan menjadi dasar perhitungan rencana anggaran pada tiap satuan kerja. "Untuk itu, sekalipun Bapak/ Ibu saat ini menyusun RKBMN melalui aplikasi SIMAN hanya memuat kebutuhan BMN sebagian, tapi kebutuhan BMN lainnya tetap dicatat secara manual dan didokumentasikan dengan baik," ucap Sekjen di Hotel Allium, Tangerang.
Sebelumnya, Kepala Biro Pengelolaan BMN yang juga menjadi ketua penyelenggara kegiatan, Tarsono, mengatakan dinamika pengelolaan anggaran di tahun 2016 ini, baik dalam proses revisi maupun penyusunan Rencana Kerja Anggaran-Kementerian/ Lembaga (RKA-KL), mensyaratkan RKBMN sebagai salah satu data dukung yang vital. "Hasil evaluasi RKBMN Kemenkumham Tahun 2017 yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 lalu, diharapkan dapat menjadi feedback dalam penyusunan RKBMN selanjutnya," ujar Tarsono.
Tarsono menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh 130 orang panitia dan peserta, yang terdiri atas perwakilan masing-masing unit eselon I dan Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia. "Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, 23 s.d. 26 Agustus 2016. Sedangkan materinya mencakup Kebijakan Penyusunan RKBMN Kemenkumham, Peran APIP dalam Penyusunan RKBMN, RKBMN dalam penyusunan dan revisi anggaran, serta Penelitian Usulan RKBMN Kemenkumham," tutup Tarsono. (Tedy, Foto: Dudi)