Bandung - Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan Konsultasi Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini diikuti sebanyak 40 orang peserta terdiri dari Kuasa Hukum Unit Utama Eselon I, Perwakilan Biro Pengelola BMN, Perwakilan Biro Kepegawaian dan Perwakilan Biro Keuangan. Kegiatan ini mengangkat tema "Peran Strategis dan Peningkatan Kualitas Kuasa Hukum Dalam Penanganan Perkara yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI).
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Efendy B. Peranginangin dalam laporannya mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada rekapitulasi data di lingkungan kemenkumham. “Oleh karena itu sebagai efesiensi pencarian data serta sebagai alat kontrol seharusnya kemenkumham memiliki sentralisasi data berupa jumlah perkara baik yang ditangani melalui jalur litigasi maupun non litigasi, Maka salah satu tujuan dari acara ini adalah untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan proses sentralisasi dan integrasi data tersebut”, tambah Karo Humas.(25/8/2016).
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Mualimin Abdi yang menjadi narasumber pada acara tersebut mengatakan bahwa, keberadaan kuasa hukum ditujukan agar hak tersangka dapat dipenuhi secara benar. “Wajib hukumnya bagi kuasa hukum kementerian memberikan perlindungan terhadap ASN yang tersandung masalah pidana dalam melaksanakan tugasnya” tambahnya,
Mualimin juga menekankan bahwa bantuan hukum itu bukan untuk membebaskan orang, tetapi bertujuan agar proses hukum berjalan dengan benar. dalam kesempatan ini juga beliau menyinggung agar terbentuknya biro bantuan hukum sendiri agar anggarannya bisa terpisah dan agar lebih optimal dalam melakukan tugasnya untuk melakukan asistensi hukum, litigasi maupun non litigasi (legal oponion).
“Kegiatan konsultasi ini bisa menjadi landasan agar terbentuknya tim bantuan hukum yang kuat yang bernaung dibawah Biro Bantuan Hukum ditengah heterogenitas permasalahan hukum yang dihadapi oleh Kemenkumham,”tambah Mualimin.
Pada acara tersebut hadir juga narasumber dari Hakim Agung Republik Indonesia, H. Dudu Duswara Machmudin dan Direktur Perdata pada JAM DATUN Kejaksaan Agung RI, H. TARMIZI. Pelaksanaan Konsultasi Kuasa Hukum ini berdasarkan peraturan menkumham No. 29 tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja (ORTA) Kemenkumham dan Keputusan Sekjen Kemenkumham No. sek.03.kn.07.03 tahun 2016 tanggal 1 agustus 2016 tentang pembentukan Tim Pelaksana Konsultasi Kuasa Hukum Kemenkumham. (Komar, Foto: Soni)