Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memberikan 3 sertifikat Indikasi Geografis (IG) terhadap komoditi khas tradisional indonesia dan internasional, tiga komoditi tersebut adalah Tequila dari meksiko, Grana Padano dari Italy, dan Tenun Gringsing dari Bali. Pemberian Sertifikat IG ini dilaksanakan pada seminar yang bertema masa depan IG Indonesia yang diselenggarakan atas kerjasama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) dengan Indonesia - EU Trade Cooperation Facility (TCF), di JS Luwansa Hotel. Acara ini dilakukan sebagai rangkaian peringatan hari Kekayaan Intelektual Sedunia. (29/08/2016).
Dalam sambutannya Menkumham mengatakan bahwa potensi produk Indikasi Geografis ini didasarkan pada potensi geografis wilayah tertentu dan potensi sebagai produk ekspor, sehingga berpotensi menjadi sumber devisa negara. Potensi indikasi geiografis menjadi anugerah bagi bangsa Indonesia untuk pertumbuhan ekonomi serta dapat digunakan sebagai aset perdagangan. “Melalui sistem perlindungan indikasi geografis yang baik dan efektif, diharapkan potensi produk indikasi geografis indonesia dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan bangsa indonesia,” tambah Menkumham.
Sebelumnya Dirjen KI Ahmad M. Ramli dalam laporannya mengatakan melalui program TCF ini sudah dikirim sebanyak dua belas orang pegawai Direktorat Jenderal KI untuk melakukan studi ke luar negeri terkait IG dan penegakan hukum ke Uni Eropa seperti Francis, dan 7 orang ke Belanda dan Shanghai. “Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam yang khas, sehingga menjadi surga bagi kekayaan intelektual berupa produk-produk indikasi geografis. Hal ini dapat kita lihat dari produk-produk yang dihasilkan seperti Kopi Gayo yang berada di Aceh, Madu Sumbawa di Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Garam Ameth yang berasal dari propinsi Bali. Hari ini sudah ada 40 indikasi geografis yang berasal dari indonesia dan 6 indikasi geografis dari luar negeri,” tambah Dirjen KI
Diperkirakan lebih dari 300 jenis kopi yang ada di Indonesia, baik itu jenis kopi robusta, kopi arabika, bahkan dikenal juga jenis kopi Liberika seperti Kopi Liberika Tunggal Jambi dan Kopi Liberika Rangsang Meranti yang sudah terdaftar di Indonesia sebagai Indikasi Geografis. Saat ini baru 13 jenis kopi Indonesia yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Melihat kondisi ini tentunya kedepan masih banyak jenis kopi yang bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Selain produk indikasi geografis yang dihasilkan, wilayah komunitas penghasil produk indikasi geografis dapat dijadikan obyek wisata, dikarenakan ke-khasan geografis yang dimiliki oleh wilayah tersebut untuk dapat dikunjungi baik oleh wisatawan domestik maupun dari mancanegara, yang tentunya akan memberikan nilai tambah.
Sertifikat Indikasi Geografis diberikan terhadap barang khas tradisional daerah yang memiliki ciri khas khusus. Bukan hanya produk berbentuk barang, namun juga makanan dan minuman ciri khas daerah yang diolah secara tradisional. Program IG sudah dicanangkan pemerintah sejak 2001. Sebagai program menjaga kekhasan daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal Indonesia di kancah Internasional. Program tersebut terbentuk atas kerjasama Kemenkumham dan EU – TCF. (Apen, Ed: Komar, Foto: Tedy).