Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah berhasil menyabet secara berturut-turut enam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangannya. Namun, prestasi tersebut masih menyisakan beberapa permasalahan dalam data laporan keuangan. Dan rekonsiliasi merupakan jawaban atas permasalahan tersebut.
Saat memberikan pengarahan pada kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN (Barang Milik Negara) Kemenkumham Tingkat Kantor Wilayah Semester I TA 2021, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan perubahan mindset merupakan modal utama di dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
“Pencapaian opini WTP dalam dua tahun terakhir ini relatif lebih sulit, kita dihadapkan dengan kondisi pandemi. Kita ditantang mengubah mindset menjadi digital,” kata Andap. “Dimana dalam proses mencocokkan (data) dan penelitian memerlukan cara tersendiri, di dalam pengawasan dan pengendalian pun memerlukan cara tersendiri,” tambahnya.
Andap berujar, dari capaian opini WTP yang telah berhasil diperoleh, masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dari hasil pemeriksaan, baik dari internal Kemenkumham melalui Inspektorat Jenderal maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Intinya adalah melaksanakan rekonsiliasi data laporan keuangan. Optimalisasi rekonsiliasi, kita samakan datanya antara laporan keuangan, laporan BMN, kemudian dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), termasuk juga dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” kata Andap, Rabu (14/07/2021) pagi.
Selain itu, Andap juga menambahkan bahwa kesesuaian pencatatan terhadap laporan keuangan maupun laporan BMN harus didasari oleh dokumen sumber dan transaksi. Optimalisasi sistem pengawasan dan pengendalian internal harus berdasarkan atas pengelolaan kas, pendapatan, belanja barang dan jasa, serta penyusunan laporan keuangan.
“Dalam pengawasan dan penertiban ATB (Aset Tak Berwujud) dan opname fisik persediaan, lakukanlah secara memadai dan berjenjang, perlu diatur mekanismenya,” ujar Andap. “Terakhir, lakukan pemantauan data laporan keuangan dan BMN secara berjenjang. Bagaimana penyerapan anggaran, bagaimana realisasinya, bagaimana pencapaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran)-nya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto dalam laporan panitia mengungkapkan kegiatan ini dilakukan dengan bertujuan untuk menyamakan nilai aset pada neraca SAIBA (Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual) dengan SIMAK (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi) BMN, sehingga memperoleh data laporan neraca yang akurat dan akuntabel.
“Kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan pencatatan dan penyajian transaksi sudah sesuai dengan kebijakan akuntansi berbasis akrual, menyelesaikan permasalahan data laporan keuangan, serta sebagai salah satu upaya Kemenkumham untuk mempertahankan predikat WTP dari BPK,” ujar Wisnu.
Kegiatan ini dilakukan sepenuhnya secara daring selama empat hari ke depan, 14 s.d. 17 Juli 2021 mendatang. Adapun mekanismenya adalah peserta dari kantor wilayah akan terhubung dengan pembina unit utama secara daring dan akan di-breakout menjadi empat room.
“Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari pembina laporan keuangan dan laporan BMN tingkat kementerian yaitu Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan BMN, pembina laporan keuangan dan laporan BMN dari unit eselon I, serta para penyusun laporan keuangan dan laporan BMN kantor wilayah di lingkungan Kemenkumham,” ucap Wisnu menutup laporannya. (Tedy)