Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM menduduki posisi teratas dalam pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) di Indonesia. “Sebanyak 2.035 Unit Pelayanan Publik (UPP) yang telah diinput dalam website SIPP, 714 adalah UPP dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi Kementerian Hukum dan HAM adalah yang terbaik dalam pengelolaan SIPPN ini,” ungkap Asisten Deputi SIPP Kementerian PAN-RB Yanuar Ahmad pada kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan SIPP yang diselenggarakan Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara virtual pada Selasa (13/07).
Pada posisi kedua pengelolaan SIPPN tersebut, lanjut Yanuar, terdapat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan 80 UPP, diikuti oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan 67 UPP. Sementarara itu, untuk jumlah layanan diinput, Kemenkumham juga menduduki peringkat pertama dengan 7.068 layanan publik, diikuti oleh Kemenkeu dengan 2.597 layanan publik, dan KKP dengan 811 layanan publik. Data dari Kementerian PAN-RB juga menunjukkan bahwa laman SIPP Kemenkumham sudah dikunjungi sebanyak 315.857 kali pada Juli 2021.
Pada sambutannya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Heni Susilo Wardoyo menekankan kepada seluruh peserta Sosialisasi Pedoman Pengelolaan SIPP agar selalu bersinergi dengan pusat dalam pengisian data pelayanan publik sesuai dengan Pedoman Pengelolaan SIPP yang telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM pada 31 Maret 2021. “Target B09 nanti kami dari Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama akan memonitoring seluruh pengisian mulai dari Unit Utama, Kanwil, hingga UPT apakah sudah mengisi semua dan sesuai dengan Pedoman yang ada,” ujarnya.
Pedoman Menteri Hukum dan HAM tentang Pengelolaan SIPP ini sendiri diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan, yakni Januari hingga Maret 2021. “Kami mengambil sampling di tiga kanwil, yaitu Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Jawa Barat, dan Kanwil Banten. Selain itu kami juga berkoordinasi dengan seluruh Unit Utama dan Biro Perencanaan. Sebagian uraian pelayanan publik UPT yang ada di dalam Pedoman, datanya sudah dimiliki oleh Biro Perencanaan,” ucap Koordinator Utama SIPP Kemenkumham, Nur Laila Lubis.
Sosialisasi Pedoman Pengelolaan SIPP ini diikuti oleh 357 peserta baik dari Unit Utama, Kanwil, maupun UPT Kementerian Hukum dan HAM. Menutup acara, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Deswati berterima kasih kepada seluruh admin SIPP baik Unit Utama, Kanwil, dan UPT atas kerja samanya dalam pengelolaan SIPP ini hingga Kemenkumham bisa menjadi yang terbaik berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB.
SIPP merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Maksud dibangunnya SIPP adalah untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik dan menjamin keakuratan informasi pelayanan publik. Sementara tujuannya adalah terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (Teks: Laila, Foto: Soni)