rss 48

Kedepankan Pelayanan Publik digital dalam Masa Pandemi

2021 05 10 Apel 1

Jakarta - Birokrasi diciptakan sebagai upaya pelaksanaan administrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap layanan dan perlindungan. Pandemi Covid-19 membuat pelayanan menjadi terganggu. Disatu sisi masyarakat memiliki hak untuk terus mendapatkan layanan. Tetapi di sisi lain, aktivitas perkantoran dapat menambah eskalasi pandemi Covid-19 semakin tinggi. Untuk itu, dibutuhkan perubahan bagi Aparatur Sipil Negara dalam pelayanan publik.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto, saat memberikan arahan secara virtual kepada para Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. Menurut Andap, kedepankan pelayanan publik di Kemenkumham menjadi digital.

“Kita dihadapkan dengan kondisi pandemi. Kita ditantang mengubah pelayanan birokrasi dari manual dan konvensional, menjadi otomatis dan digital. Layanan birokrasi kita harus berbasis digital,” kata Andap dari kediamannya di Jakarta, Rabu (14/7/21).

Menurut Andap, pelayanan publik digital ini adalah bagian dari program revolusi digital yang sebelumnya telah dicanangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, sejak tahun 2020. Reformasi digital dilakukan melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi, khususnya internet, secara intensif dan masif.

Lebih jauh, menurutnya, layanan digital ini merupakan bagian dari konsep e-government. Andap menjelaskan bahwa konsep e-government secara teoretik dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memiliki kinerja serta menjalin hubungan dengan publik maupun swasta secara lebih baik. Hal ini sesuai dengan prinsip good governance hingga menumbuhkan sebuah sistem yang lebih efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.

Dalam kondisi apapun, Andap menegaskan, pelayanan publik dalam prinsip good governance tidak boleh berhenti. Dalam kondisi ancaman Covid-19, layanan birokrasi digital merupakan sebuah solusi dan keniscayaan dalam mengoptimalkan pelayanan publik.

“Kita harus waspada terkait semakin meningkatnya ancaman Covid-19, tetapi kita juga memiliki kewajiban untuk terus memenuhi hak masyarakat yaitu hak dilayani oleh negara. Karenanya, digitalisasi dalam layanan publik oleh birokrasi kita adalah solusi dan keniscayaan,” papar Andap.

Andap mengingatkan bahwa perpindahan dari konvensional menuju digitalisasi atau transformasi digital dalam layanan publik ini akan memaksa kita mengubah cara bekerja. Pertama, pekerjaan akan menjadi lebih kompleks karena sifat dari digital itu adalah terintegrasi.

“Transformasi digital adalah mengintegrasikan seluruh area layanan sehingga mampu menciptakan suatu nilai tambah yang memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelas Andap lebih lanjut.

Kedua, pekerjaan-pekerjaan yang kita lakukan menjadi lebih kompleks dan multi model. Sebagai konsekuensinya, muncul tuntutan ketiga yaitu kolaborasi yang intens. Keempat, digital akan mengganggu hierarki. Oleh karena itu transformasi digital dalam pelayanan publik harus diikuti dengan perubahan mindset.

“Perubahan mindset ini bukan sekedar mengubah layanan menjadi online atau dengan menggunakan aplikasi digital, akan tetapi juga harus diikuti dengan perubahan perilaku. Salah satunya adalah pola hierarki yang pasti akan banyak terpangkas,” tutur jenderal bintang tiga itu.

Berdasarkan data survey Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Andap mengungkapkan bahwa pada saat work from home (WFH) diberlakukan dalam masa pandemi, banyak pegawai tidak bisa melakukan apapun karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan teknologi informasi.

“WFH itu jangan dimaknai libur, melainkan tetap aktif melakukan pelayanan publik dari rumah dengan jaringan digital yang ada. Tetapi faktanya, banyak orang tidak melakukan apapun saat WFH karena mereka tidak mampu memanfaatkan teknologi informasi yang ada," tukas Andap.

Birokrasi digital yang dilaksanakan jajaran Kemenkumham tidak terbatas pada sistem WFH atau fasilitas presensi virtual, melainkan menjangkau sektor pelayanan publik di berbagai unit eselon I, kantor wilayah dan unit pelayanan teknis.

Karenanya, Andap menuntut seluruh ASN Kemenkumham baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan literasi digitalnya dalam mewujudkan digitalisasi pemerintahan melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Andap menekankan arahan ini kepada para jajaran pimpinan agar mereka lebih terbuka dan mau belajar tentang teknologi informasi.

“Saya sangat menuntut seluruh jajaran pimpinan dapat mengubah mindset. Menjadi pemimpin di era digital jangan segan-segan melakukan inovasi dan pengembangan kompetensi,” pungkas Andap.

Kemenkumham sendiri saat ini memiliki 172 aplikasi pelayanan publik berbasis digital. Jumlah ini disinyalir akan terus mengalami peningkatan karena saat ini terdapat puluhan layanan aplikasi yang sedang dalam tahap penyempurnaan. Sementara itu, inovasi juga terus dilakukan.

Terkait SDM, Kemenkumham telah melaksanakan pelatihan peningkatan SDM di bidang digital. Mulai dari IT security, IT Strategy, Database Oracle, Enterprise Architecture, hingga Business Intelligent and Data Analysis yang kedepannya akan lebih ditingkatkan lagi. (Tubagus)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham