rss 48

Komisi III DPR Setujui Naturalisasi 3 Pemain Basket asal Senegal dan AS

dprrapatwamen

Jakarta - Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas tiga orang  Warga Negara Asing  telah disetujui DPR. Ketiga orang tersebut adalah Dame Diagne asal Senegal, Serigne Modou Kane asal Senegal dan Marques Terrel Bolden asal Amerika Serikat, ketiganya merupakan atlet Bola Basket.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Komisi III DPR RI.  Agenda Raker itu membahas Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas tiga orang  Calon Warga Negara Indonesia, Rabu (14/07/2021).

“Kebijakan Pemerintah di bidang olahraga merupakan serangkaian proses perekrutan, pendidikan,  pelatihan, pembinaan dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi diajang kompetisi tingkat nasional dan internasional sehingga dapat mengharumkan nama negara  Indonesia”, tutur Wamenkumham yang mengikuti raker dari lingkungan Kantor Kemenkumham Kuningan Jakarta Selatan.

Untuk menunjang hal ini, lanjut Wamen, pemerintah pusat dan daerah telah membangun sarana dan prasarana olahraga dan pendidikan. Namun juga masih perlu ditingkatkan dan dibentuk institusi dan klub olahraga yang berlapis-lapis dari pusat hingga daerah, sehingga memperbanyak jenis kompetisi untuk membangun tim yang kuat.

“Upaya itu salah satunya dapat ditunjang dengan mengundang atlet-atlet atau klub-klub negara lain untuk melakukan kompetisi dengan klub-klub di tanah air. Hal ini tentunya memerlukan biaya yang sangat besar. Selain itu, atlet-atlet tersebut tidak bisa bergabung dengan tim nasional untuk mewakili negara”, jelas Wamen yang biasa disapa Eddy ini.

Selain itu, pertimbangan lainnya menurut Wamen adalah Indonesia akan mengikuti babak kualifikasi FIBA Asia Cup 2021 yang akan diselenggarakan di Jakarta Bulan Agustus 2021. Babak kualifikasi tersebut juga akan menentukan keikutsertaanTim Nasional Bola Basket  Indonesia pada FIBA World Cup tahun 2023 yang akan diselenggarakan di tiga negara, yaitu Indonesia, Filiphina dan Jepang.

“Atas pertimbangan ini maka dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket, pemerintah telah memberi ijin kepada atlet-atlet berkewarganegaraan asing untuk bergabung di klub-klub tanah air,” ucap Eddy.

Untuk itu dimohon persetujuan Komisi III DPR RI terhadap permohonan pertimbangan pemberian Kewarganegaran Republik Indonesia, dengan pertimbangan  terhadap permohonan pewarganegaran tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh tim pemeriksa dan peneliti Pemberian Kewarganegaraan  yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelejen Negara,  Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri.

“Dari pertimbangan aspek kewarganegaraan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Junto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia”, papar Wamenkumham.

Sedangkan dari aspek keolahragaan, lanjut Wamen,  telah memenuhi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Pemerintah Rapublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.

Raker yang dipimpin Herman Herry dan dihadiri secara virtual Menteri Olahraga RI, Zainuddin Amali ini secara aklamasi menyetujui permohonan  pertimbangan Kewaganegaraan Republik Indonesia untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Bow/Humas).

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham