rss 48

Tujuh Setengah Tahun Mendekam di Lapas, Hari Ini Antasari Bebas

20161110 Antasari Azhar 1

Tangerang - Kamar No. 1 Blok G Pesanggrahan Mahameru di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas I Tangerang menjadi saksi bisu, bagaimana seorang Antasari Azhar menghabiskan hari-harinya disana selama tujuh setengah tahun. Setelah menyelesaikan proses administrasi pemulangan narapidana di seksi registrasi, tepat pukul 09.16 WIB Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ke-2 ini resmi menghirup udara segar kebebasan, meski masih dengan status bebas bersyarat.
"Alhamdulillah, merdeka, merdeka, merdeka!," kata Antasari selepas keluar dari pintu penjagaan lapas. Dia langsung menggendong dan mencium pipi cucu perempuannya yang masih bayi. Mulai menghuni bui sejak 2009 dan dihukum 18 tahun penjara, Antasari mendapatkan total remisi sebanyak 53 bulan dan 20 hari. Remisi didapatkan karena Antasari berkelakuan baik di dalam lapas.
“Saya menjalani keseluruhan (hukuman) secara fisik (selama) tujuh tahun enam bulan. Ditambah remisi yang saya peroleh sejak 2010 s.d. hari ini adalah empat tahun enam bulan. Jadi bila dijumlah (masa penahanan) 12 tahun. 12 tahun adalah dua per tiga dari 18 tahun. (dua per tiga) itu haknya napi untuk dapat bebas bersyarat,” urai Antasari dalam jumpa pers di halaman lapas, Kamis (10/11/2016).
Saat ditanya awak media perihal kenapa dirinya mau masuk penjara, Antasari menyebut dirinya ikhlas masuk penjara karena adanya perintah pengadilan. “Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan karena perbuatan seperti didakwakan,” jelas Antasari yang didampingi istrinya Ida Laksmiwati.
Antasari menegaskan, sebagai penegak hukum dirinya harus menghargai putusan pengadilan tersebut. “Kenapa putusan itu saya ikuti? Karena saya penegak hukum. Penegak hukum harus taat kepada hukum. Bahkan ada adagium, putusan hakim walaupun salah harus kita anggap benar,” ucapnya.
Antasari mengaku sudah menyerahkan semuanya kepada Allah SWT. “Saya sudah ikhlaskan lahir batin. Serahkan kepada Allah. Allah yang akan memberikan keadilan,” katanya. “Sejak hari ini, dendam saya, marah saya, benci saya, kecewa saya, sudah (saya) tinggal di dalam (lapas). Saya tidak mau bawa pulang ke rumah,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Tangerang, Arpan, mengatakan Antasari diharuskan wajib lapor ke balai pemasyarakatan (bapas) selama masih menjalani pembebasan bersyarat. “Wajib lapor di bagian pembimbingan, karena pembimbingan dilakukan oleh bapas di Serang. Setelah itu bapas nanti memberikan keterangan pengakhiran pembimbingan. Selesai,” lugasnya. (Tedy, Foto: Windi)

20161110 Antasari Azhar 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham