Depok - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi di masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembaharuan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Kemenkumham, Hantor Sitomorang mengatakan, bahwa kegiatan Pembaharuan SOP Aplikasi LAPOR, yang dilakukan saat ini merupakan aksi yang kita lakukan, untuk perbaikan dalam berbagai aspek, salah satunya peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat, maupun peningkatan kualitas SDM para pemangku tugas dan fungsi LAPOR! di lingkungan Kemenkumham.
“Saya berharap para pengelola apliikasi LAPOR dapat memahami tugasnya dengan baik, selain itu laporan atau aduan harus ditindal lanjuti dengan baik,” kata Hantor saat membuka sekaligus memberi arahan kepada para Pejabat Penghubung LAPOR! Unit Utama di lingkungan Kemenkumham, Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut Hantor mengatakan, pembaharuan SOP LAPOR guna mendukung terciptanya standar pelayanan yang seragam di seluruh unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan prosedur yang lebih jelas dan terarah, setiap satuan kerja dapat menjalankan fungsinya dalam penanganan pengaduan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.
“Prosedur yang lebih jelas dan terarah tidak hanya mengurangi potensi tumpang tindih tugas, tetapi juga meminimalkan risiko pengaduan yang tidak tertangani,” ujar Hantor di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Depok.
Lebih lanjut Hantor mengatakan, orang yang melapor pasti ingin masalahnya bisa segera ditanggapi dan ditindaklanjuti, karenanya, pengelola lapor harus siap setiap saat.
“Setiap laporan ini perlu menjadi perhatian, karena ini merupakan bagian tugas layanan publik yang dilakukan Kemenkumham,” tambah Hantor.
Kegiatan pembaharuan SOP LAPOR! Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan biro Hukerma ini disesuaikan dengan Permenkumham No.6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Permenkumham No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja, agar sesuai dengan kondisi organisasi dan tata kerja kemenkumham saat ini.
Pada kesempatan itu juga Hantor mengajak semua pengelola lapor unit utama agar memberi dorongan percepatan dan melakukan pembinaan kepada satuan kerja di kantor wilayah.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Novika Purba mengatakan bahwa LAPOR! Menjadi Indikator Penilaian Pelayan Publik. Selain itu LAPOR juaga merupakan Indikator Penilaian Reformasi Birokrasi (RB) dan Indikator Penilaian Sistem pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu ada juga perlindungan bagi pelapor yaitu, Pengaduan Pelayanan Publik melalui Permenpan 62 Tahun 2018 Memungkinkan menggunakan fitur anonim (tanpa identitas) dan rahasia.