Solo - Tim Advokasi Hukum Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama bersama Tim Advokasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bapas Solo, dan Rutan Klas 1 Solo menghadiri sidang gugatan perkara nomor 102/Pdt.G/2020/PN.Surakarta dengan agenda sidang Pembacaan Penetapan tanggal 27 Agustus 2020.
Sidang dibuka dan terbuka untuk umum Pkl. 12.00 WIB dan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat serta kuasa hukum para tergugat. Ketua majelis hakim membuka sidang, dan menyatakan bahwa ada pergantian majelis hakim. Selanjutnya majelis hakim mempertanyakan surat kuasa penggugat yang belum ada aslinya, hanya ada fotokopi, majelis meminta agar kuasa hukum penggugat melengkapi surat kuasa asli.
Selain itu ketua majelis hakim mempertanyakan kehadiran penggugat prinsipal karena majelis telah mengingatkan agar prinsipal hadir pada sidang sebelumnya, namun kuasa hukum penggugat berdalih bahwa principal tidak dapat hadir karena pada hari ini yang bersangkut sudah berangkat ke Jakarta.
Sementara itu Deswati Kepala Bagian Advokasi Hukum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama yang juga sebagai kuasa hukum meminta kepada ketua majelis hakim untuk memastikan sidang berikutnya dapat dihadirkan penggugat principal. “Kami kuasa hukum dari Jakarta juga ingin agar sidang segera diputus, karena jarak tempuh Jakarta-Solo yang jauh,” pinta Deswati.
Setelah bermusyawarah ketua majelis hakim menyatakan bahwa pembacaan penetapan dihadiri oleh prinsipal. Sehingga sidang ditunda kembali tanggal 3 September 2020.
Sebagaimana diketahui sidang gugatan kebijakan asimilasi dan hak integrasi yang dimohonkan oleh Yayasan Mega Bintang Solo. Didalam yayasan Mega Bintang ini ada LSM MAKI. (Dedet)