Lombok Utara - Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal, Haris Sukamto, Direktur Yankomas Ditjen HAM, dan bagian Layanan Advokasi Hukum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama mengadakan pertemuan dengan pemerintahan Kabupaten Lombok Utara yang diwakili sekretaris daerah, di kantor Pemda Lombok Utara, Rabu (27/08/2020). Pertemuan terkait penyelesaian sengketa tanah milik Kemenkumham di Dusun Genggelang, Desa Lias, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam pertemuan tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya melaksanakan percepatan penggunaan lahan milik negara tersebut.
Selain itu pertemuan ini menyepakati bahwa Kemenkumham akan menghibahkan tanah seluas 3 ha di lokasi tersebut untuk masyakat yang menduduki lahan tersebut. Kesepakatan tersebut rencananya akan ditandatangani pada hari Jumat 28 Agustus 2020 dengan menghadirkan para pihak.
Kepala Biro BMN dalam pernyataannya mengatakan bahwa pihak Kementerian Hukum dan HAM akan selalu mengambil jalan yang seadil-adilnya dalam penyelesaian sengketa dengan masyarakat ini.
“Yang terpenting sekarang kita cari jalan keluar, agar cepat untuk mempersiapkan lokasi yang akan dibangun rumah tahan gempa oleh BNPB untuk kepentingan masyarakat Lombok Utara imbas bencana gempa bumi yang lalu yang mana batas anggaran pembangunan rumah tahan gempa sampai Desember 2020,” terang Haris.
Lebih jauh Haris mengatakan Kementerian Hukum dan HAM hadir di Desa Lias Lombok Utara ini juga bermaksud untuk memperbaiki perekonomian hajat hidup masyarakat desa.
Kasus ini bermula dari penguasaan lahan Kemenkumham seluas 50 ha oleh masyarakat. Lahan Kemenkumham tersebut telah ditempati oleh masyarakat sejak lama. Ada sekitar 50 KK yang mendirikan bangunan di lahan tersebut.
Hadir juga dalam rapat perwakilan dari BNPB, Kantor Pertanahan Lombok Utara, Kepala Desa Lias, Camat Gangga (Dedet)