Jakarta – Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal (Setjen), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar Webinar Pemantauan dan Evaluasi Hibah United States Agency for International Development (USAID), Jumat 28 Agustus 2020. Hal ini dilakukan karena sangat pentingnya pertanggungjawaban hibah demi terwujudnya akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga (K/L).
“Kenapa Kemenkumham sampai maraton mengadakan webinar tentang hibah (USAID) sampai tiga hari? Karena sangat perlu bagi setiap K/L untuk mempertanggungjawabkan hibah yang telah kita terima dan rasakan, sebagai implementasi akuntabilitas K/L,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Youngest Non Itah, saat membuka kegiatan webinar yang diselenggarakan secara fisik di Ruang Rapat Biro Kepegawaian, lantai 5 Gedung Setjen Kemenkumham RI, Jakarta, dan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Kabag KLN mengaja kepada seluruh peserta webinar untuk sama-sama diskusi, sharing, belajar, mencari solusi dari segala tantangan akan pertanggungjawaban hibah yang muncul dari kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan USAID. “Sudah menjadi tanggung jawab moral bagi kita semua (K/L) yang menerima hibah USAID, untuk melakukan pertanggungjawaban hibah. Mari kita berjalan beriringan, dan saling support,” tandas Youngest, yang sering disapa Noni.
Sementara itu, menurut perwakilan Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (Dit. EAS) Direktorat Jenderal Pembiayaan Pengelolaan dan Risiko (Ditjen PPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) RI yang bertindak sebagai narasumber, pertanggungjawaban hibah, khususnya Berita Acara Serah Terima (BAST) sangat perlu dilakukan sebagai bukti peralihan hak. “Kalau tidak ada BAST, tidak ada pengakuan dari negara, tidak bisa diakui,” jelas Kepala Seksi Akuntansi Hibah, Hedriansyah, atau yang sering disapa Oki melalui aplikasi Zoom.
Lebih lanjut Oki menyampaikan, yang menandatangani BAST tidak serta merta pejabat yang menandatangani perjanjian, tetapi bisa dilimpahkan kepada pejabat yang unitnya menerima manfaat dari hibah tersebut. “Akan tetapi, untuk pengesahan BAST itu wajib ditandatangani/dilakukan oleh PA (PenggunaAnggaran)/Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) dari K/L yang menerima manfaat dari hibah tersebut,” ujar Oki.
Selanjutnya Oki berpesan, agar BAST disusun secara berkala, jangan dibuat di akhir masa kerja sama. Hal ini untuk memudahkan bagian kerja sama masing-masing K/L itu sendiri. “Kita tidak tahu kapan akan ada perputaran/mutasi pejabat, atau hal-hal lainnya yang menjadi kendala BAST jika dilakukan di akhir perjanjian,” kata Oki.
Namun, lanjut Oki, BAST jangan dibuat setiap selesainya kegiatan. “Nanti kita capek hanya urus administrasi. Satu tahun sekali minimal, tapi jangan sampai ada kegiatan yang kelewat (tidak tercatat di BAST),” tutur Oki.
Oki menghimbau, agar seluruh K/L nantinya dapat melakukan pertanggungjawaban hibah USAID sesuai waktu yang telah ditentukan, karena niat kita semua untuk memajukan NKRI. “Tujuan kita sama, untuk pembangunan nasional,” tandas Oki.
Turut hadir dalam webinar kali ini Kepala Pusat Pembinaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KomisiYudisial, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta perwakilan dari USAID. (Zaka)