rss 48

Mengejar Pertanggungjawaban Hibah USAID yang Akuntabel dan Transparan

2020 08 27 WebinarKLN1

Jakarta – Demi menghasilkan pertanggungjawaban hibah yang dihasilkan dari kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan United States Agency for International Development (USAID), yang transparan dan akuntabel, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama menyelenggarakan Webinar Pemantauan dan Evaluasi Hibah, dengan melibatkan delapan kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi penerima manfaat, serta mengundang perwakilan Direktorat Jenderal Pembiayaan Pengelolaan dan Risiko (Ditjen PPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) RI sebagai narasumber.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Pagar Butar Butar saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan webinar, yang diselenggarakan secara fisik di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI, Jakarta, dan secara daring melalui aplikasi Zoom.

“Kemenkumham sebagai koordinator Program USAID di bawah Development Objective 1 (DO-1), Ketahanan Pemerintahan yang Demokratis, terus berusaha bersinergi dengan seluruh K/L agar hibah dari USAID menjadi hibah yang akuntabel dan transparan,” tandas Pagar yang memberikan sambutan secara daring dari Pekanbaru, Riau, Kamis (27/08/2020).

Kepala Biro Humas mengajak kepada seluruh peserta webinar untuk terus saling berkomunikasi agar nantinya tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Mari kita berunding, saling membantu, bekerja sama agar hibah USAID bernilai Value for Money (konsep penilaian kinerja suatu organisasi sektor publik berdasarkan tingkat keberhasilan suatu program kerja mengacu kepada tiga elemen utama yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas),” ujar Pagar.

Kepala Biro Humas juga menekankan kepada seluruh K/L penerima manfaat dari hibah USAID, agar melakukan proses pertanggungjawaban hibah USAID sampai tuntas. “Mulai dari penataan BAST (Berita Acara Serah Terima), penandatanganan BAST, hingga pengesahan BAST,” jelas Pagar.

Adapun delapan K/L yang mengikuti webinar adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Informasi Pusat (KIP), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Zaka)

2020 08 27 WebinarKLN2

2020 08 27 WebinarKLN3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham