Jakarta - Tim Advokasi Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemenkumham yang digawangi oleh Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Deswati dan tim Kanwil Jabar menghadiri sidang gugatan Habib Bahar Smith di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Senin 7/09. Sidang Perkara Nomor : 73/G/2020 PTUN 7 September 2020 ini mengagendakan Pembuktian (Tambahan Bukti Surat dari pihak Penggugat dan Tergugat) dan keterangan saksi Penggugat.
Sidang dibuka dan terbuka untuk umum Pukul 13.00 dan dihadiri oleh Majelis Hakim lengkap dan Kuasa Hukum Penggugat serta Kuasa Hukum Tergugat.
Sesuai agenda sidang masing-masing pihak menyampaikan tambahan bukti kepada Ketau Majelis Hakim. Selanjutnya Kuasa Hukum Penggugat juga menyampaikan bukti elektronik berupa rekaman video. Sebelum pengambilan sumpah para saksi, Kuasa Hukum Penggugat meminta majelis melihat pemutaran video rekaman tentang penangkapan Habib Bahar bin Smith. Selain itu didengarkan juga keterangan saksi fakta.
Saksi yang dihadirkan yaitu, Muhammad Jalaludin dan Meggy Firmansyah. Kedua saksi tersebut menjelaskan situasi pada malam penjemputan Habib Bahar di kediamannya.
Sidang di tunda satu minggu, dengan Agenda sidang bukti tambahan dan keterangan saksi dari Pihak Penggugat yang akan dilaksanakan pada senin, tanggal 14 September 2020
Sementara itu Deswati mengatakan siap menghadapi sidang berikutnya. Terkait dengan keterangan saksi penggugat akan dijawab dengan keterangan saksi tergugat pada sidang berikutnya, tutur Deswati.