Jakarta - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama kementerian Hukum dan HAM, Pagar Butar butar menerima perwakilan unjuk rasa dari Laskar Merah Putih, Senin 7/9 di Aula Ditjen AHU. Pagar mengatakan bahwa penyampaian aspirasi atau unjuk rasa adalah hak warga negara, “tapi harus tetap tertib, tidak anarkis dan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat” kata Pagar kepada perwakilan unjuk rasa.
Perwakilan unjuk rasa hanya dibatasi 5 orang karena terbatas tempat dan memeperhatikan social distance. Dalam penyampaiannya perwakilan unjuk rasa menyampaikan beberapa hal terkait dengan pengesahan badan hukum Laskar Merah Putih yang sampai sekarang belum disahkan oleh Ditjen AHU. “Kita sudah serahkan semua data terkait pengesahan Badan Hukum LMP dan harusnya segera di sahkan” kata Efri Manurung sebagai ketua LMP.
Sementara itu Direktur TI Ditjen AHU Lilik Sri Haryanto mengatakan bahwa Ditjen AHU dalam mengesahkan badan hukum semua sudah sesuai prosedur dengan mekanisme pendaftaran badan hukum melalui notaris. “Permasalahan ini kita ketahui adanya pengaduan” kata Lilik. “Kita menerapkan prinsip kehati-hatian dalam hal ini, karena adanya permasalahan dualisme lembaga LMP” Lilik. “Kita lakukan pemblokiran supaya para pihak yang bertikai sama-sama dapat perlindungan hukum sampai ada ketetapan dari pengadilan. “jadi sekali lagi kita sebagai administrasi negara tidak boleh melakukan intervensi dan mengedepankan asas kehati-hatian” terang Lilik.
Lilik mengatakan akan segera membahas permasalahan ini dengan Dirjen AHU, “kita akan rapatkan dan akan kami sampaikan hasilnya kepada ketua LMP, pak Efri Manurung” tegas Lilik.
Kepala biro Humas, Hukum dan kerjasama memberikan apresiasi atas pertemuan ini yang berjalan dengan baik dan ada solusi, “ ini sesuai dengan tusi Biro Humas, Hukum dan Kerjasama yaitu memberikan pelayanan penyampaian aspirasi masyarakat kepada kemenkumham” kata Pagar, dan berharap bahwa kesepakatan ini menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan ini.