Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumahm) melalui Biro Kepegawaian mengggelar pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas persyaratan penyesuaian/ inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini dibuka oleh Kepala Bagian Pengembangan Karir Pegawai Biro kepegawaian, Dyah Ratu Rosari yang mewakili Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya Dyah Ratu Rosari mengatakan bahwa Kemenkumham telah memiliki instrumen hukum pelaksanaan inpassing bagi Jabatan Fungsional yang dibina, salah satunya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2019 tentang inpassing Pembimbing Kemasyarakatan. Sehingga diharapkan proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing dilakukan dengan proses yang sederhana namun tetap sesuai dengan ketentuan dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh kementerian ini untuk memperkuat organisasi adalah melalui jabatan fungsional. Seseorang yang berada dalam jabatan tersebut harus memiliki keahlian serta keterampilan yang memang dibutuhkan dalam organisasi tersebut, mengingat jabatan fungsional merupakan tulang punggung dari sebuah organisasi” kata Dyah saat membacakan sambutan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham di Hotel RA Premier Simatupang, Senin (7/9/2020)
Dyah menambahkan, selain itu, kompetensi, kualifikasi, serta kinerja pegawai yang bersangkutan juga harus diperhatikan pada saat sebuah organisasi melakukan inpassing. Hal ini sesuai dengan yang ada dalam UU No. 5/2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Tahapan verifikasi dan validasi ini merupakan langkah awal kita dapat menyaring secara selektif mana yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan baik kinerjanya untuk dapat diproses ke tahap selanjutnya yaitu Uji Kompetensi”. Tutur Dyah.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional I, Wahju Prihandono selaku panitia dalam laporannya mengatakan bahwa pemenuhan jabatan fungsional merupakan salah satu rencana strategis pengembangan ASN dalam rangka meningkatkan profesionalitas, pengembangan karier dan Reformasi Birokrasi yang salah satu cara pemenuhannya adalah dengan inpassing ke dalam jabatan fungsional, yang mana sudah dilakukan oleh biro kepegawaian sejak tahun 2017,
Wahju menambahkan, salah satu tahapan inpassing sesuai dengan permenpan 42 tahun 2018 adalah verifikasi dan validasi. Kegiatan verifikasi validasi ini diawali dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada calon peserta yang berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Kemudian peserta melakukan pendaftaran dari tanggal 26 agustus 2020 sampai dengan hari ini pukul 23.59 WIB dan mengunggah berkas secara online melalui aplikasi. Peserta yang berkasnya memenuhi persyaratan akan dipanggil untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2019 tentang Inpassing Pembimbing Kemasyarakatan.
”Khusus untuk jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan masih dibutuhkan sebanyak 687 formasi pembimbing kemasyarakatan untuk alokasi pengangkatan melalui inpassing/penyesuaian” Kata Wahyu.
Kegiatan verifikasi dan validasi dilakukan oleh tim yang berjumlah 30 orang terdiri dari 15 orang dari Sekretariat Jenderal, dan 15 orang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Humas: Komar).