rss 48

4 Isu Krusial pada RUU Penanggulangan Bencana

IMG 20200907 WA0028

Jakarta- Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan empat isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana dalam gelaran Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI siang ini Senin (7/8) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI.

"Setelah mempelajari dan mencermati RUU tentang Penanggulangan Bencana terdapat empat isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut guna mendapatkan pemahaman yang sama dalan Rancangan Undang-Undang ini", ujar Menteri Sosial Juliari Batubara yang menyampaikan pandangan Pemerintah pada Raker yang dipimpin Yandri Susanto dari Fraksi PAN.

Pengaturan mengenai kelembagaan adalah isu pertama dari pemerintah untuk diatur dalam RUU ini, "namun kami berpendapat cukup besaran dan yang pokok saja khususnya yang terkait dengan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana", tukas Mensos.

Yang kedua Pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana pemerintah berpendapat tidak perlu mengatur pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase secara spesifik yaitu sebesar paling sedikit 2% dari APBN. "Melainkan cukup diatur dalam kaitannya dengan pengalokasian anggaran negara penanggulangan bencana secara memadai", kata Mensos.

Hal ini menurutnya, dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal.

Ketiga, ketentuan pidana yang diatur dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan dalam penjatuhan sanksi pidana tidak menerapkan sanksi pidana minimal baik pidana penjara maupun pidana denda, "melainkan yang diterapkan adalah sanksi pidana maksimal", cetus Juliari. Dengan pertimbangan bahwa tindak pidana yang diatur dalam RUU ini bukan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa, tambahnya.

Dan yang keempat, pemerintah sepakat RUU ini mengatur mengenai peran lembaga usaha dan lembaga internasional, namun lanjut Mensos, diperlukan adanya penambahan peran masyarakat dalam penanggulangan bencana, baik pada saat pra bencana, darurat bencana maupun pasca bencana.

Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan segera menjadwalkan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Pimpinan rapat menyampaikan Komisi VIII telah menyusun panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut. (Bowo, Foto: Dudi).

IMG 20200907 WA0027

IMG 20200907 WA0029

IMG 20200907 WA0026

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham