rss 48

SIPPN menuju pelayanan publik yang Prima

WhatsApp Image 2020 09 08 at 10.11.42

Jakarta - Biro Humas, Hukum dan Kerjasama melakukan penguatan dan pembinaan terkait dengan pengisian SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional) melalui teleconference (Aplikasi Zoom) kepada Unit Utama kemenkumham, Selasa(08/09/20).

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Pagar Butar butar mengatakan bahwa tugas biro Humas sangat vital dan strategi dalam membangun kesadaran akan pentingnya pengisian SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional) sebagai salah satu syarat penilaian pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, “penting unit utama sebagai role model kantor wilayah dan unit pelayanan teknis dalam pengisian SIPP” kata Pagar.

Pentingnya SIPP ini menjadi perhatian khusus pimpinan kemenkumham “ini bisa dilihat beberapa kali Sekretaris Jenderal dalam penguatan WBK/WBBM kantor wilayah menyampaikan penting SIPP” tegas Pagar.

Sebagaimana diketahui SIPP adalah layanan informasi publik satu pintu berbasis aplikasi website yang dikeluarkan oleh KemenpanRB yang meliputi penyimpanan, pengelolaan serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mengetahui layanan apa saja yang ada pada sebuah instansi pemerintah, apa saja syaratnya, bagaimana prosesnya, berapa lama bisa selesai, berapa biayanya, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut disajikan secara lengkap dan terjamin kebenarannya karena langsung diinput oleh instansi penyedia layanan.

Sebelum terwujudnya peta pelayanan publik, yang diperlukan pertama adalah sebuah database, yang harus diinput oleh seluruh Instansi Pemerintah, database tersebut berisi data pelayanan publik, baik jenis pelayanan, jam kerja, maupun standar pelayanan ke aplikasi SIPPN. Sehingga nantinya akan dihasilkan peta pelayanan publik yang kemudian dapat diakses oleh masyarakat

Pada kesempatan ini juga dijelaskan tentang petunjuk teknis tata cara pengisian data Aplikasi SIPPN oleh narasumber dari Kemenpan RB, Haris Purba, yang menjelaskan bagaimana cara membuat akun sub admin instansi level 3, menginput data cepat dengan prioritas yaitu mengisi instansi dan unit pelayanan yaitu menginput profil instansi, manajemen pengguna, serta jenis layanan yaitu mengumpulkan email Unit Pelaksana Teknis lalu mengundang akun UPT melalui manajemen pengguna.

Sementara itu Deswati Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum menjelaskan, bahwa Seluruh Satker pada Kementerian Hukum dan HAM, baik itu unit utama, Kanwil, UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi wajib mengisi aplikasi SIPPN jika telah memiliki akun masing - masing yang dapat diakses langsung melalui laman sipp.menpan.go.id.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham