Jakarta - Tim Advokasi Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Setjen dan Kanwil Kemenkumham Jabar menghadiri sidang gugatan Habib Bahar Smith di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melalui Gugatan Perkara No.73/G/PTUN/BDG tanggal 31/08. Sidang kali ini adalah agenda pembuktian (surat) yang diajukan oleh Kemenkumham. Tim Advokasi mengajukan 11 (sebelas) Alat Bukti menyandingi 8 (delapan) Alat Bukti yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat (KHP). “Dengan ini kami sampaikan bukti,” kata Taufik kepada majelis Hakim.
Namun Majelis Hakim menganulir 1 (satu) Alat Bukti yang diajukan Kuasa Hukum Penggugat dan minta dikoreksi terlebih dahulu dalam daftar bukti karena kekeliruan dalam pengetikan nomor.
Pada sidang selanjutnya KHP berencana akan mengajukan Bukti Tambahan yang dikoreksi dan Saksi Fakta sebanyak 3 (tiga) orang.
Ketua Majelis Hakim menutup persidangan, setelah menetapkan sidang selanjutnya pada hari Senin, 7 September 2020.