Jakarta - Begitu besar harapan masyarakat yang menuntut penindakan pungutan liar (pungli) harus dilakukan secara masif, lebih intensif, efektif, tegas, dan sungguh-sungguh sebagai suatu gerakan nasional. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan tidak ada toleransi lagi bagi jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang terlibat dalam pungli. Bahkan Kemenkumham juga telah menyatakan ‘Perang Melawan Pungli’.
Memberantas pungli, kata Yasonna, hendaknya bukan hanya menjadi retorika biasa. Namun sudah harus dikatakan sebagai peperangan menghadapi kejahatan, yang akan terus menjadi sorotan dari masyarakat. “Jangan main-main lagi dengan pungli! Jika masih ada yang melakukan pungli, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas!,” tandas Menkumham saat mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Unit Pemberantasan Pungli di lingkungan Kemenkumham.
Pengukuhan Satgas ini menjadi sebuah momen penting bagi seluruh jajaran Kemenkumham. Karena pemberantasan pungli merupakan salah satu upaya strategis bagi Kemenkumham dalam rangka meningkatkan percepatan, keakuratan penanganan, dan penyelesaian pungli. Semua hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkumham. “Saatnya Stop Pungli! Lakukan pembenahan di seluruh aspek pelayanan, tutup semua celah yang memungkinkan terjadinya pungli,” kata Yasonna saat menjadi pembina apel Senin pagi, (7/11/2016).
Program reformasi hukum menjadi agenda strategis pemerintah saat ini, untuk memulihkan kepercayaan publik serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Reformasi hukum meliputi tiga pilar utama, yakni penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas, serta pembenahan lembaga/ aparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum. “Yang ketiga adalah pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat,” lanjut lelaki kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah ini.
Pada tahap pertama, reformasi hukum difokuskan pada lima program prioritas, yaitu pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan, dan percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK. Kemudian relokasi penghuni lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas, dan perbaikan layanan hak paten, merek, dan desain. Hadir dalam apel ini pimpinan tinggi madya dan pratama serta pegawai di lingkungan Kemenkumham. (Tedy, Foto: Zeqi, Video: Komar)