Jakarta – Kepala Biro (Karo) Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Effendi Peranginangin, menyatakan tidak ada keistimewaan bagi Labora Sitorus dalam proses masuk ke lembaga pemasyarakatan. Labora Sitorus akan menjalani prosedur yang sama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)/narapidana (napi) lain.
“Labora Sitorus akan ditempatkan di Lapas Cipinang, dan menjalani prosedur yang sama seperti narapidana yang lain, seperti tes kesehatan, dan sebagainya,” ujar Effendi saat memberikan keterangan pers di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Senin (07/03/2016).
Akan tetapi, lanjut Effendi, bukan berarti penempatannya juga disamakan dengan napi lain, setelah diproses baru nanti ditentukan akan ditempatkan di blok apa. “Disamakan bukan berarti ditempatkan sama dengan napi lain, tetapi akan ditempatkan sesuai proses yang dilakukan nanti,” kata Effendi yang baru saja menjabat sebagai Karo Humas, Hukum, dan Kerja Sama ini.
Menurut Effendi, Labora Sitorus menyerahkan diri tanpa dikawal pada pukul 3 dini hari Waktu Indonesia Timur (WIT) di Polres Sorong, dan akan dibawa ke Jakarta setelah proses pemeriksaan di polres, dan langsung ditempatkan ke Lapas Cipinang. “Ditjen (Direktorat Jenderal) PAS dan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkumham DKI Jakarta sudah menyiapkan kedatangan Labora,” jelas Effendi.
Mengenai oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan izin dalam kasus Labora Sitorus, Effendi mengatakan tentunya akan ada prosedur-prosedur sesuai peraturan yang berlaku. “Semua ada prosesnya, apakah si oknum akan diberikan hukuman berat atau tidak, semua akan dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” tandas Effendi. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Dudi)