Pontianak - Indonesia telah meratifikasi World Trade Organizasion (WTO) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, dan juga mengakui General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) maka seluruh bidang jasa harus siap berkompetisi, salah satunya yang harus menyiapkan diri adalah advokat. Kalimat ini diucapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Ikatan Advokat Indonesia, 5/3/2016, di Pontianak, Kalimantan Barat. Acara yang bertema membangun profesionalisme advokat dalam perspektif pluralisme organisasi advokat ini dihadiri oleh Ketua umum DPP IKADIN, Sekda dan Kapolda Kalimantan Barat.
Dengan konsep persaingan bebas yang tidak lagi bersifat konservatif dalam artian hanya dibatasi satu yuridiksi hukum, maka salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan membentuk para advokat yang professional, tangguh, berintegritas dan dan dibekali ilmu hukum yang cukup. ”Selain sebagai penegak hukum, advokat juga merupakan profesi hukum yang berkewajiban melindungi dan bertindak sebagai wakil kliennya, dalam rangka menegakkan kebenaran," ucap Menkumham.
Profesi advokat memperjuangkan kebenaran dan keadilan demi tegaknya pilar negara hukum. Penyediaan akses keadilan bagi semua kalangan khususnya masyarakat miskin merupakan bagian dari implementasi hak-hak konstitusional. Untuk itu perlu menghadirkan advokat yang menjalankan fungsinya memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang kurang mampu.
RUU Advokat yang akan menjadi payung hukum bagi para advokat di Indonesia kembali masuk ke dalam Prolegnas tahun 2015-2019 sebagai inisiatif DPR. Diharapkan dengan akan lahirnya Undang-Undang Advokat yang baru ini akan menyelesaikan berbagai persoalan yang terkait dengan upaya membangun profesionalisme advokat serta mengharmoniskan organisasi advokat. “Tidak ada sesuatu yang tidak dapat diselesaikan, musyawarah mufakat perlu terus dibangun untuk menyelesaikan sebuah pertikaian yang tidak perlu lagi terjadi di era globalisasi ini," ujar Yasonna di akhir pidatonya.
Sebelumnya Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Todung Mulya Lubis, pada sambutannya mengatakan bahwa advokat harus berkompetisi secara sehat dan membuat akses bagi para pencari keadilan serta dikawal dalam pelaksanaan penegakan hukum serta selalu menjaga profesionalisme. (Komar, Ed. TMM, Foto: Dudi)