(8/8) Jakarta, bertempat di Hotel Mandarin Oriental Thamrin Jakarta Pusat, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie membuka acara "The 4th Host Country Committee Meeting on Imigration and Consular Affarir " POLICY ON VISA AND STAY PERMIT". (Selasa, 8/8/17).
Dalam sambutannya Ronny F. Sompie mengatakan " Dalam era globalisasi koordinasi dan kerjasama merupakan salah satu bagian dari strategi dalam menjaga hubungan baik antar negara dan untuk memperkuat keberadaan setiap negara".
Meningkatnya jumlah kejahatan Keimigrasian beberapa tahun belakangan ini membutuhkan perhatian khusus dan penanganan yang komprehensif melalui kerjasama antar negara, karena hal ini akan berdampak pada stabilitas Keamanan Nasional Negara Indonesia.
Lebih lanjut Ronny menegaskan "kejahatan Keimigrasian ini meliputi perdagangan manusia, penyelundupan manusia, penyelundupan obat-obatan terlarang, terorisme dan kejahatan lintas negara".
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU No.6 Tahun 3011 dan PP No.31 Tahun 2013. Undang-Undang ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam merespon permasalahan Keimigrasian. Peraturan ini mencakup tentang perbatasan, lalu lintas manusia, visa dan ijin tinggal serta hukuman terhadap pelanggaran Keimigrasian dan kerjasama di bidang Keimigrasian.
"Untuk itu kami secara rutin melaksanakan pertemuan ini untuk mempererat hubungan antara Pemerintah Indonesia Khususnya Imigrasi Indonesia dengan semua Perwakilan Duta Besar yg berada di Indonesia". Ujar Ronny.
Pertemuan serupa juga telah kami laksanakan di tahun 2016 yang lalu guna membahas masalah kebijakan Visa dan Ijin Tinggal yang merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara asing. Pada hari ini kembali DitJen Imigrasi menyelenggarakan pertemuan untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama yang efektif di bidang keimigrasian dan kekonsuleran dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait kebijakan keimigrasian.
Hadir dalam pertemuan ini Para Duta Besar, Perwakilan Diplomatik Negara lain, Direktur dari Kementerian Luar Negeri, Pejabat perwakilan Asing di Indonesia serta Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. (Feroza , editor: Yayuk)