rss 48

Tantangan Berantas Narkoba di Lapas dan Rutan

Jakarta – Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) merupakan ancaman besar bagi masyarakat Indonesia. Bahkan pemerintah telah menyatakan bahwa Indonesia Darurat Narkoba. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan perintah untuk melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar, berani, komprehensif, dan dilakukan secara terpadu.

Sebuah tantangan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bisa mewujudkan kepercayaan yang telah diberikan oleh Presiden dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba dari negeri ini, khususnya dari lapas dan rutan. “Lapas dan rutan selama ini disinyalir sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan melibatkan oknum pegawai kita yang terlibat sebagai kurir dari bandar narkoba,” kata Menkumham. “Perintah pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini tentunya harus kita respon dengan cepat, tepat, dan akurat,” lanjutnya lagi, Senin (25/7/2016).

Untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba didalam lapas dan rutan, telah dikeluarkan Instruksi Menkumham Nomor M.HH-02.OT.03.01 Tahun 2016 tentang Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dan implementasi Surat Edaran Menkumham Nomor M.HH-01.PK.01.06.10 Tahun 2016 dalam Upaya Mewujudkan Zero Narkoba dan Handphone. “Petakan kondisi lapas dan rutan dengan kriteria yang jelas, dan berikan status hijau untuk lapas/ rutan yang zero narkoba dan handphone, kuning untuk lapas/ rutan yang masih terdapat handphone, dan merah untuk lapas/ rutan yang belum zero narkoba dan handphone,” ujar Menkumham di Graha Pengayoman Kemenkumham.

Selain itu, Yasonna juga memerintahkan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus, melalui koordinasi aktif dengan para stakeholder seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Daerah, Pemerintah Daerah, serta Tentara Nasional Indonesia. “Terus lakukan koordinasi, sehingga semua lapas dan rutan menuju ke kondisi zero narkoba dan handphone,” kata Menkumham saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Menteri, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2016.

Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebutkan, sampai dengan 12 Juli 2016 telah ditetapkan lapas dan rutan bebas narkoba dan telepon selular sejumlah 233 unit dari 477 unit lapas dan rutan di seluruh Indonesia. “Lakukan penggeledahan dan pemeriksaan dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan menjaga lingkungan agar tetap kondusif, serta jangan memperkeruh situasi kerja,” pungkas Yasonna. (Tedy, Foto: Windi, Video: Zeqi)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham